JAKARTA (Waspada): Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin.
Dengan keputusan ini, maka tingkat bunga yang dijamin bank umum untuk mata uang rupiah menjadi 3,75 persen dan untuk valas (mata uang asing) menjadi 0,75 persen.
“Rapat dewan menetapkan untuk tingkat bunga penjaminan simpanan naik dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin serta untuk simpanan dalam valas sebesar 50 basis poin,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (27/9) di Jakarta.
Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Purbaya mengatakan, saat ini LPS terus memantau perkembangan dan respon suku bunga simpanan perbankan. Pihaknya juga terus berupaya menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas moneter dan fiskal.
“Kebijakan ini dalam upaya untuk mendukung proses pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Purbaya menilai tidak akan terjadi perebutan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan, di tengah kenaikan giro wajib minimum (GWM), suku bunga acuan Bank Indonesia, hingga tingkat suku bunga penjaminan LPS.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia mengerek rasio GWM perbankan menjadi 9 persen per 1 September 2022. Adapun, Sejak 1 Maret–15 September 2022, penyesuaian GWM telah menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp269,3 triliun.
LPS menilai keadaan likuiditas perbankan lebih dipengaruhi oleh kebijakan keseluruhan dari Bank Indonesia, serta didukung lembaga-lembaga yang lainnya.
Dia perkirakan perbankan baru akan mulai menaikkan bunga deposito terbatas menjelang akhir tahun. Pertimbangannya, saat ini kondisi likuiditas perbankan di Tanah Air masih berlimpah.
Saat ini rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) berada di level 24,83 persen. Sedangkan rasio alat likuid AL/NCD di posisi 117,99 persen, AL/DPK 26,52 persen, dan loan to deposit ratio (LDR) di kisaran 81 persen pada Agustus 2022. (J03)