Larangan Ekspor CPO Dicabut Menguntungkan Petani Sawit

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Pemerintah mencabut larangan ekspor CPO setelah memperhatikan beberapa faktor, seperti kondisi pasokan, harga minyak goreng saat, keberadaan para tenaga kerja dan petani di industri sawit. Sebelumnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengapresiasi keputusan pemerintah yang mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng (migor).

Menurutnya pencabutan larangan tersebut akan menguntungkan petani sawit dan usaha kecil menengah di sektor sawit.

“Yang jelas memberikan nafas kepada petani sawit. Karena dampak dari pelarangan ekspor itu, yang paling terkena dampaknya petani sawit. Petani kecilnya dan usaha kecil menengah di CPO,” terang Piter, sebagaima dikutip dari relis yang diterima di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Menurutnya, ketika perekonomian petani sawit membaik maka akan diikuti oleh sektor lain.

“Pada gilirannya pembebasan ekspor CPO ini akan membantu perekonomian di daerah-daerah di sentra sawit,” lanjutnya.

Piter menegaskan pemerintah seharusnya berpikir bagaimana mensejahterakan petani sawit kecil terlebih dahulu. Karena kalau petani sawit sejahtera, perekonomian kita berputar.

Piter mengatakan, kebijakan larangan ekspor CPO sebelumnya cukup memberatkan petani sawit. Mereka terpaksa menjual tandan buah segar (TBS) sawit dengan harga murah karena suplai berlimpah namun tidak didukung permintaan besar.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga telah mengingatkan bahwa kebijakan larangan ekspor produk CPO dan turunannya akan berdampak pada petani. Ia juga mengingatkan pemerintah agar membenahi seluruh tata niaga migor dari hulu sampai hilir.

“Pemerintah harus membenahi struktur pasar dan struktur industri migor, termasuk penguasaan dari hulu ke hilir. Hal itu dinilainya bisa menyelesaikan masalah migor ke depannya,” tambahnya.

  Dikelola Pemerintah

Sementara itu, Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal setuju dengan langkah pemerintah untuk mendistribusikan langsung migor ke masyarakat.

“Ketika kita berada dalam masa ad hoc sekarang, kita tidak bisa mengandalkan produsen, maka kita harus mengutamakan organ pemerintah, Bulog, BUMN ID food untuk bisa mengawal proses distribusi ke lapangan. Biar barangnya ada dan murah. “ ujar Eko Fithra.

Tata kelola minyak goreng di dalam negeri masih bermasalah. Pemerintah tidak punya kuasa yang besar, seperti pemerintah bisa mengontrol harga BBM. Dia mencontohkan, ketika bicara BBM itu kuasa supply dari hulu ke hilir kan dikuasai BUMN.

“Maka kita harus mampu duduk meniru proses itu. Karena semua proses dikelola oleh pemerintah.” sebut Fithra.

Untuk menjaga cadangan CPO dalam negeri menurutnya bisa dari produksi dalam negeri maupun impor hasil turunan CPO yaitu migor dari Malaysia.

“Ini masalahnya terhambat dari mekanisme CPO ke migor, ya udah impor saja dari Malaysia atau negara lain yang lebih murah. Bisa, karena secara bilateral kita bisa melakukan itu. Secara jangka panjang kemudian kita bisa mengelola pada skala regional,” tandas Fithra. (Rel/J05)

  • Bagikan