Lahan PT FPIL Di Muaro Jambi Dijarah Dan Dikuasai Warga Secara Ilegal

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Konflik lahan antara PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dengan masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi sampai kini belum ada penyelesaian yang jelas.

Saat ini, masyarakat yang mengklaim tanah seluas 322 hektar di kawasan HGU perusahaan mulai beraksi mengarah ke tindak kriminal.

“Masyarakat desa mulai menguasai lahan yang secara legal masuk dalam HGU perusahaan. Mereka bahkan mencuri buah sawit di lahan seluas 300 hektar di sana,” kata Kuasa hukum PT FPIL Refman Basri di salah satu kafe di Medan, Kamis (9/2),

Dalam kasus ini, masyarakat Desa Sumber Jaya mengklaim lahan kebun sawit mereka yang merupakan tanah adat diserobot perusahaan.

Sementara pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk dalam HGU perusahaan.

Polemik ini bahkan sudah dilaporkan perusahaan kepada pihak Polda Jambi pada 16 Oktober 2021.

Sejumlah personel polisi sudah dikerahkan ke sana untuk mengamankan lokasi konflik. Sampai saat ini, kata Refman, polisi masih berjaga di sana.

Aksi warga desa ini telah berlangsung sejak awal Oktober 2021 lalu dan masih berjalan selama 115 hari.

Pihak perusahaan mengeluhkan kondisi yang tidak benar dan operasional perusahaan sadah sangat terganggu.

Kini, karyawan perusahaan tidak bisa memanen di lahan yang diduduki warga. Padahal, lahan tersebut masih sangat produktif.

Pihak perusahaan menyebutkan terjadi kerugian besar akibat aksi warga itu. Sebab, dalam sebulan, produktivitas tanaman sawit di lahan itu bisa mencapai dua ton lebih per hektar.

“Ini sudah berlangsung berbulan-bulan. Kerugian cukup besar dari 300 hektar sawit yang tak bisa dipanen itu. Saat ini harga TBS di angka Rp3.200 per kg,” ungkapnya.

Yang dipermasalahkan perusahaan sebenarnya bukan kerugian itu. Namun tindakan aparat dan pemerintah daerah setempat yang belum mengakomodir sehingga masyarakat tetap melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Aksi-aksi semacam ini, dikhawatirkan akan diikuti oleh masyarakat desa lain yang ada di sekitar lahan HGU perusahaan. PT FPIL sendiri mengelola lahan seluas 1.500 hektar untuk dijadikan kebun sawit di sana.

Masalah ini pun telah dilaporkan selain ke Polda Jambi, juga kepada Pemkab Muaro Jambi, bahkan hingga ke Presiden.

Pengaduan telah beberapa kali dilakukan namun belum ada tindakan nyata dari pihak yang berwajib terhadap pendudukan lahan yang dilakukan oleh masyarakat yag jelas tidak punya hak dan seenaknya menjarah kebun sawit dan menjual hasilnya yang sudah berlansung berbulan bulan.

“Kami berharap kepada pihak pendana dari kejahatan masif dan terencana ini harus dan segera ditangkap sehingga investor harus dan wajib mendapat perlindungan hukum dan yang terjadi adalah sebaliknya, apa tidak ada hukum lagi di Muaro Jambi, ini adalah kegusaran yang tetap menghantui perusahaan atau harus menunggu bentrok fisik dengan karyawan,” katanya.

Namun, sampai kini, penyelesain masalah ini justru belum berujung. Warga malah semakin menguasai lahan tersebut, dan terjadi pencurian. Upaya pemda setempat untuk memediasi dan menyelesaikan masalah ini juga belum menemukan titik terang.

Pihak perusahaan menuntut agar kepolisian segera memproses masalah ini. Sebab, jika dibiarkan, iklim investasi di Muaro Jambi dan Provinsi Jambi secara umum akan tercoreng.

Investor akan menilai bahwa upaya menanamkan modal mereka di daerah tersebut belum tentu aman, karena tidak ada jaminan yang pasti dari pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum.

“Padahal salah satu indikator investor mau menanamkan modal mereka adalah keamanan. Kalau tidak aman, investor akan pikir dua kali untuk menanamkan modal mereka ke sana. Masyarakat dan pemerintah juga yang akan rugi,” pungkasnya.

Pihak perusahaan tetap mohon bantuan dari Polri dan TNI untuk dapat mengamankan investor sehingga iklim berusaha kondusif di Muaro Jambi.(m19)

Waspada/Ist
Konflik lahan antara PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) dengan masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi sampai kini belum ada penyelesaian yang jelas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *