Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Kredit Baru Perbankan Di Oktober 2022 Alami Penurunan 

Kredit Baru Perbankan Di Oktober 2022 Alami Penurunan 
BI/Ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Berdasarkan, Survei Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan, Saldo Bersih Tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru perbankan pada Oktober 2022 mengalami penurunan tercatat sebesar 32,8 persen, lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 56,8 persen.  

“Perlambatan penyaluran kredit baru tersebut terjadi di hampir seluruh kategori bank, kecuali bank umum syariah,” keterangan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, Senin (21/11/2022), di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kredit Baru Perbankan Di Oktober 2022 Alami Penurunan 

IKLAN

Menurutnya, faktor utama yang mempengaruhi perkiraan penyaluran kredit baru tersebut yaitu permintaan pembiayaan dari nasabah, prospek kondisi moneter dan ekonomi ke depan, serta tingkat persaingan usaha dari bank lain. 

Penyaluran kredit baru diperkirakan kembali meningkat pada November 2022, dengan nilai SBT perkiraan penyaluran kredit baru yang tercatat sebesar 71,2 persen. Peningkatan penyaluran kredit baru pada November 2022 diproyeksikan terjadi pada seluruh kategori bank dan seluruh jenis penggunaan kredit. 

Sementara pada kuartal IV/2022, penyaluran kredit baru diperkirakan meningkat, terindikasi dari SBT yang sebesar 92,2 persen, lebih tinggi dibandingkan 84,5 persen pada kuartal III/2022.  

Berdasarkan kelompok bank, peningkatan penyaluran kredit baru terindikasi terjadi pada bank umum dan bank umum syariah, sementara bank pembangunan daerah (BPD) mengalami perlambatan.  

Lebih lanjut, berdasarkan jenis penggunaannya, penyaluran kredit baru terindikasi meningkat pada kredit investasi dan kredit modal kerja, sementara kredit konsumsi dan kredit konsumsi lainnya mengalami perlambatan. 

Pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur pekan lalu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa intermediasi perbankan hingga Oktober 2022 melanjutkan perbaikan dan mendukung pemulihan ekonomi. 

Pihaknya melihat likuiditas perbankan masih cukup longgar di tengah dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh melambat dibandingkan laju penyaluran kredit. Longgarnya likuiditas perbankan tecermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang mencapai 29,46 persen dan meningkat dari bulan sebelumnya. 

“Ini tinggi karena dalam sejarah, bahkan sebelum Covid-19, rasio alat likuid per dana pihak ketiga paling tinggi adalah 21 persen,” terang Perry pekan lalu. 

Dia menjelaskan likuiditas perbankan tidak dapat diukur melalui perbandingan pertumbuhan kredit dengan DPK. Sebagai konteks, bank sentral mencatat pertumbuhan kredit pada Oktober 2022 mencapai 11,95 persen year-on-year (yoy), sedangkan DPK naik 9,41 persen yoy.

“Jangan diukur kondisi likuiditas dari membandingkan pertumbuhan DPK dengan pertumbuhan kredit karena itu adalah perubahannya. Harus dilihat pada kondisinya, indikator yang kami gunakan salah satunya rasio AL/DPK,” pungkasnya. 

Menurut Perry, longgarnya likuiditas perbankan menjadi alasan mengapa transmisi suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan dan pinjaman tumbuh terbatas.

Secara keseluruhan, pertumbuhan kredit pada Oktober 2022 tercatat sebesar 11,95 persen secara tahunan, ditopang oleh peningkatan di seluruh jenis kredit dan hampir seluruh sektor ekonomi.  Pemulihan laju penyaluran pembiayaan juga terjadi pada perbankan syariah, dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 18,4 persen secara tahunan.  

“Sementara dari sisi penawaran, berlanjutnya perbaikan intermediasi perbankan didukung oleh standar penyaluran kredit yang tetap longgar, seiring dengan membaiknya appetite perbankan dalam penyaluran kredit terutama di sektor industri, perdagangan, dan pertanian,” jelas Erwin. (J03) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE