Scroll Untuk Membaca

Nusantara

KPU Diminta Antisipasi Potensi Kerawanan Dan Kecurangan Pemilu 2024

KPU Diminta Antisipasi Potensi Kerawanan Dan Kecurangan Pemilu 2024
Komite I DPD RI rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu di ruang rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Jakarta Selasa (8/11/2022). (ist)

JAKARTA (Waspada): Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk dapat antisipasi potensi kerawanan dan kecurangan di pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024. KPU juga harus dapat memastikan adanya jaminan bagi setiap pemilih untuk memberikan hak pilihnya dengan jujur dan adil (Jurdil) dengan mengoptimalkan teknologi informasi.

“Penyelenggara Pemilu juga perlu menyikapi pelaksanaan Pemilu yang beririsan yakni pemilu eksekutif (presiden dan wakil presiden) dan Pemilu legislatif (DPR/DPD/DPRD/) yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Abdurachman Bahasyim pada rapat kerja dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Jakarta Selasa (8/11/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Diminta Antisipasi Potensi Kerawanan Dan Kecurangan Pemilu 2024

IKLAN

Bahasyim juga meminta agar penyelenggara Pemilu lebih memperhatikan pendataan pemilih. Apalagi KPU akan memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan verifikasi faktual bagi peserta Pemilu. Tidak adanya langkah antisipasi yang baik dari KPU, dikhawatirkan dapat merugikan para peserta Pemilu, salah satunya bakal calon anggota DPD RI.

“Adanya pendataan pemilih dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan serta systematic sampling yang menggantikan metode sensus dalam penghitungan jumlah sampel dukungan bakal calon anggota DPD RI, dikhawatirkan dapat merugikan calon anggota DPD RI. Sehingga kami harap KPU dapat mengantisipasi permasalahan pendataan dan pemutakhiran data pemilih tersebut,” imbuhnya.

Sementara Senator M Syukur meminta agar penyelenggara Pemilu dapat lebih transparan dan membuka data perhitungan suara pada pemilu tahun 2024. Ia menyarankan perhitungan suara dapat menggunakan sistem yang lebih baik dengan perhitungan suara secara online agar lebih cepat diakses seluruh rakyat Indonesia.

“Perhitungan suara pemilu 2024 nanti sebaiknya dilakukan secara online yang dapat diakses semua orang dalam waktu yang cepat dan tidak membutuhkan waktu sampai satu minggu,” kata Syukur.

Anggota DPD lainnya yakni Abraham Liyanto mengingatkan agar penyelenggara Pemilu dapat mencegah jatuhnya korban seperti dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia mengusulkan agar memperpendek waktu pencoblosan untuk menghemat waktu.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, berdasarkan data agregat jumlah penduduk Indonesia sampai dengan semester I tahun 2022, sebanyak 275.361.267 jiwa. KPU sendiri juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan menggunakan data pemilih pada tahun 2019.

Menurutnya, kedua data kependudukan tersebut serta data penduduk pemilih Pemilu telah disiapkan pemerintah, KPU sendiri juga telah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hasyim mengatakan, hasil rekapitulasi data pemilih sampai Oktober 2022, data pemilih yang ada sebanyak 189.269.090 orang. Angka tersebut mengalami penurunan karena makin tertibnya administrasi kependudukan.

“Mohon dukungan dari Anggota DPD RI untuk dapat memastikan para konstituen di daerah masing-masing masuk ke dalam daftar pemilih. Kami harap agar tidak ada warga negara yang tidak masuk dalam daftar pemilih,” pintanya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja turut menyampaikan persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

Ia menyampaikan sampai dengan saat ini Bawaslu telah melakukan berbagai strategi dalam penguatan sistem pengawasan pelaksanaan Pemilu. Bawaslu juga telah membuka pelaporan pengaduan terkait menyebaran berita hoax dan black campaign yang kerap terjadi di media sosial.

“Kami telah melakukan pembahasan dengan Kemenkominfo terkait permasalahan penyebaran hoax di media sosial yang kerap terjadi menjelang Pemilu. Kami berharap, setelah adanya kesepakatan dengan berbagai platform media sosial yang ada di Indonesia, dapat meminimalisir terjadinya polarisasi di tahun 2024 nanti,” tuturnya.

Komite I DPD RI dan KPU RI bersama Bawaslu RI sepakat untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu sampai ke tingkat daerah, khususnya dalam hal rekrutmen dan memberikan sanksi yang tegas bagi penyelenggara yang terbukti tidak netral.(J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE