Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

KPK Sita Rp2,1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bupati Langkat

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp2,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Uang itu disita saat tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pekan lalu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Terbit.

“Berhasil ditemukan dan diamankan bukti antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (31/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPK Sita Rp2,1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bupati Langkat

IKLAN

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima oleh Terbit, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya. “Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP [Terbit Rencana Perangin Angin] dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Selain Terbit, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap. Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).

Kasus yang ditangani KPK ini mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan lain. Mulai dari dugaan penahanan ilegal dengan temuan kerangkeng manusia hingga peliharaan satwa yang dilindungi Undang-undang di rumah Terbit. (cnni/m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE