JAKARTA (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), pada Senin (16/12/2024) malam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan hal tersebut, bahkan penggeledahan tersebut juga dilakukan di ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Tessa mengkonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor BI tersebut. Namun, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan yang telah dilakukan.
“Betul ada giat Penggeledahan semalam oleh Penyidik di kantor BI. Untuk rilis resminya sedang disiapkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis. (17/12).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pada 18 September lalu mengatakan, KPK mengungkap adanya dugaan penggunaan dana CSR bermasalah di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena tidak sesuai dengan peruntukan.
Dana CSR tersebut menurut Asep, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang jadi menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, sedangkan yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya tidak digunakan, misalnya untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Adapun modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Deny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor BI. Dikatakan, BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan KPK.
“Kedatangan KPK ke BI untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan,” ungkap Ramdan.
Dia tegaskan, BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya – upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif. (J03).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.