JAKARTA (Waspada): Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2022 di Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Komite IV DPD RI Elviana menyampaikan bahwa, “Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 pada Pemprov Sumut didapati temuan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.10,47 Miliar (13 permasalahan)”.
Namun, Pemprov Sumut telah delapan kali berturut-turut mendapatkan opini WTP.
Dia berpendapat bahwa kalimat “Tanpa Pengecualian” pada opini WTP menjadi bahan pencitraan kepala daerah, padahal masih ada sejumlah temuan dalam opini tersebut.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Edyu Oktain Panjaitan, dalam pemaparannya menyampaikan empat syarat tercapainya opini WTP.
“Pertama, kesesuaian Laporan Keuangan (LK) dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Kedua, keandalan Satuan Pengendali Internal (SPI). Selanjutnya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terakhir, kecukupan pengungkapan” jelasnya.
“Dalam hal perkembangan jumlah temuan pemeriksaan pada LKPD Provinsi Sumut tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa walaupun sudah WTP 8 kali berturut-turut, Pemprov Sumut masih memiliki banyak permasalahan yang perlu diperbaiki” lanjutnya.
Dalam pertemuan beberapa anggota DPD RI menyampaikan berbagai pertanyaan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut.
Faisal Amri, Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara, turut mengajukan dua pertanyaan yakni “Apakah ada pemerintah kabupaten atau kota yang telah lama berturut-turut mendapatkan opini WTP seperti Pemprov Sumut?”. Kemudian, “Bagaimana konsekuensi hukum pemberian opini WTP dan WDP
Rapat kunjungan kerja ini dilanjutkan dengan diskusi lebih intens antara BPK Sumatera Utara dan Komite IV DPD RI serta ditutup oleh Elviana selaku pimpinan rapat dengan menyampaikan apresiasinya atas pemaparan serta diskusi yang berlangsung .
Dia menekankan bahwa hasil rapat kerja mengenai pengawasan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2022 di Provinsi Sumut akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja bersama BPK dan instansi lainnya di tingkat pusat. (Rel/J05)