JAKARTA (Waspada): Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai perwakilan masyarakat dan daerah memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Oleh karena itu, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite III DPD RI untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1145 H/ 2024 M, baik penyelenggaran di dalam negeri, maupun di Arab Saudi, pada saat persiapan ataupun saat penyelenggaraan ibadah haji.
Penugasan Komite III DPD RI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan haji 2024 disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin pada Sidang Paripurna DPD RI ke 11, Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Jakarta, Selasa, (7/5/2024).
Mahyudin mengatakan tahun ini, pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji terbanyak sepanjang penyelenggaraan ibadah haji yakni sebanyak 241.000 kuota. Jumlah ini meningkat sebanyak 12.000 kuota dibandingkan musim haji tahun 2023 .
“Adapun rincian jemaah itu terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus, atau 8 persen dari total keseluruhan jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini, ” rinci Mahyudin.
Lebih lanjut Mahyudin mengatakan sebagai perwakilan masyarakat dan daerah, DPD RI memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain membahas tentang pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, Sidang Paripurna DPD RI juga mendengarkan laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan. (J05)