Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Komisi III DPR Minta Anggaran Biaya Makan Warga Binaan  Ditinjau Ulang 

Komisi III DPR Minta Anggaran Biaya Makan Warga Binaan  Ditinjau Ulang 
Anggota Komisi III DPR RI Supriansah. (Ist)

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi III DPR RI Supriansah minta Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Lapas, untuk meninjau ulang anggaran biaya makan bagi warga binaan, yang sejak belasan tahun silam belum juga naik atau meningkat.

“Anggaran biaya makan warga binaan belum naik-naik dari dulu sampai sekarang, masih sekitar 20 ribu rupiah untuk tiga kali makan. Jadi sekali makan hanya berapa ribu anggarannya, sehingga bisa dibayangkan apa menunya, apa lauknya dan lain sebagainya,” ujar Supriansah dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantaran II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi III DPR Minta Anggaran Biaya Makan Warga Binaan  Ditinjau Ulang 

IKLAN

Dia berharap agar masalah anggaran biaya makan bagi warga binaan ini dapat menjadi perhatian Menteri Hukum dan HAM yang baru, khususnya atensi dari Ditjen Lapas. Pasalnya hal tersebut juga menjadi perhatian Komisi III setelah mendapat aduan atau laporan dari para warga binaan.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi Dirjen Imigrasi atas kinerjanya. Ia menilai setelah disediakan alat khusus bagi orang yang datang dan pergi ke luar negeri, maka sudah tidak tampak lagi antrean yang panjang di keimigrasian. Dengan kata lain sudah tertata dengan baik. Hal itu merupakan terobosan yang sangat luar biasa.

“Sekarang saya lihat sudah sangat tertata dengan terobosan dari Imigrasi. Antrean untuk orang yang mau atau dari luar negeri sudah tidak panjang seperti dulu lagi, dengan alat khusus tinggal ditempel paspornya, bisa langsung terbuka dan keluar. Ini terobosan yang harus diapresiasi,” pungkasnya.(J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE