Komisi III DPR Harap Masukan KY Dalam Penyusunan RUU KUHAP

  • Bagikan
Komisi III DPR Harap Masukan KY Dalam Penyusunan RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman,/ist

JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat diperlukan untuk menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Pak Ketua KY (Komisi Yudisial), KUHP akan berlaku pada 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai baru, diantaranya lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif. Secara logika, tentu diperlukan KUHAP yang juga baru dengan nilai-nilai yang sama,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan revisi KUHAP sangat penting dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi, salah satunya terkait Pasal 21 KUHAP tentang penahanan bagi pelaku tindak pidana.

Selain itu, masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait RUU KUHAP sangat diperlukan, mengingat saat ini masih dalam tahap awal penyusunannya.

“Ini yang kita lihat sebagai urgensi. Ada juga ketentuan khusus, misalnya Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan. KUHAP yang ada sekarang mengatur bahwa penahanan dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau tindak pidana tertentu,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masukan dari Ketua dan anggota KY mengenai KUHAP ini.

Mengingat masih dalam tahap awal penyusunan, pengalaman KY dalam memahami mekanisme persidangan, mengidentifikasi hambatan, serta menciptakan pengadilan yang benar-benar adil dan menghormati semua pihak secara setara sangat berharga dalam memastikan keputusan yang adil. (J05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Komisi III DPR Harap Masukan KY Dalam Penyusunan RUU KUHAP

Komisi III DPR Harap Masukan KY Dalam Penyusunan RUU KUHAP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *