Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Komisi II Tegaskan Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan 2 PP

Komisi II Tegaskan Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan 2 PP
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih harus menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP) terkait penataan daerah.

Hal ini mengingat pemerintah hingga kini masih menerapkan kebijakan moratorium pembentukan DOB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi II Tegaskan Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan 2 PP

IKLAN

“Kami tidak bicara soal moratorium, kami bicara PP dulu. Kalau PP-nya sudah selesai, nanti kita bisa melihat apakah kondisi wilayah yang ada saat ini sudah ideal atau belum. Kalau ternyata jauh dari ideal, baru kita bicara pemekaran. PP ini akan memuat cetak biru kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah di Indonesia dalam jangka panjang,” ujar Rifqi usai rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Ia menambahkan, keberadaan dua PP tersebut penting untuk mencapai keseimbangan jumlah wilayah tanpa membebani keuangan negara. Saat ini, dua PP tersebut belum diterbitkan. Namun, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdapat 341 usulan pemekaran yang telah masuk.

Rifqi menekankan bahwa pembahasan pembentukan DOB tidak dapat dilakukan secara parsial berdasarkan wilayah, melainkan harus dimulai dari desain besar, rumusan, dan formula secara nasional. Jika dua PP tersebut telah disahkan, maka penilaian atas usulan pemekaran bisa dilakukan secara objektif.

“Kalau 2 PP ini selesai, kita bisa memproyeksikan hingga 100 atau 200 tahun ke depan, berapa jumlah provinsi yang ideal, jumlah kabupaten/kota, serta daerah dengan status kekhususan atau keistimewaan. Sekarang ini kan baru ramai dibicarakan soal Solo, padahal yang dibutuhkan adalah indikator dan peta kebijakan yang menyeluruh,” lanjutnya.

Dia menjelaskan untuk mencapai titik keseimbangan wilayah, diperlukan dua mekanisme, yakni pemekaran dan penggabungan daerah.

Selama ini, kata Rifqi, yang terjadi hanya pemekaran, sementara banyak daerah hasil pemekaran ternyata tidak berkembang secara optimal. Padahal, menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah, penggabungan daerah juga dimungkinkan secara hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat sebelumnya bersama Komisi II DPR RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebutkan hingga April 2025, pihaknya menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan kabupaten, 36 kota, enam daerah istimewa, dan lima daerah yang mengajukan status daerah khusus. (j05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE