Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Komisi II Pertanyakan Netralitas ASN Dan Pj Kepala Daerah Dalam Pilkada Serentak Mendatang

Komisi II Pertanyakan Netralitas ASN Dan Pj Kepala Daerah Dalam Pilkada Serentak Mendatang
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda,/ist

JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun Penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Rifqy mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait ASN dan Pj Kepala Daerah yang diduga tidak netral dan memihak salah satu kandidat kepala daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi II Pertanyakan Netralitas ASN Dan Pj Kepala Daerah Dalam Pilkada Serentak Mendatang

IKLAN

“Banyak sekali pemberitaan dan masukan ke Komisi II DPR RI terkait netralitas ASN menjelang pilkada. Kami juga ingin mengetahui bagaimana posisi para Penjabat Kepala Daerah, yang notabene merupakan ASN. Para penjabat Bupati dan Wali Kota berada pada Eselon 2, sementara penjabat gubernur berada pada Eselon 1,” ujar Rifqy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Rifqy menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin isu ini berkembang menjadi tidak sehat. Dia berharap laporan tersebut dapat diklarifikasi.

Menurutnya, penting untuk membuka isu ini ke ruang publik agar keseriusan para penjabat dalam menyiapkan berbagai hal terkait pilkada dapat diketahui dengan baik, demi terciptanya Pilkada yang bermartabat dan hasil yang terlegitimasi.

Sementara itu, terkait dugaan ASN atau Pj Kepala Daerah yang diduga tidak netral, politisi dari Fraksi Partai Nasdem tersebut meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE