Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Komisi II DPR Nilai Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi

Komisi II DPR Nilai Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda/ist

JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas (presidential threshold), pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi dalam pesan tertulisnya, Jumat (3/1/2024), di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komisi II DPR Nilai Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi

IKLAN

Untuk itu, lanjutnya, putusan MK tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” jelas Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini.

Sebagaimana diketahui, Kamis (2/1), Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. (j05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE