JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa DPR RI akan menyelesaikan 122 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota yang sudah dimulai pada periode 2019 – 2024 lalu.
“Sesuai dengan tugas fungsi Komisi II DPR di bidang legislasi, pengawasan dan penganggaran, ada beberapa hal yang menjadi fokus pada periode 2024-2029 ini. Pada bidang legislasi, Komisi II akan menyelesaikan penggodokan RUU Kabupaten dan Kota yang belum rampung. Kami Insyaallah akan menuntaskan 122 RUU dari 254 RUU Kabupaten/Kota, yang sebelumnya telah dikerjakan pada periode 2019-2024 ,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian , di Gedung DPR , Jakarta Kamis, (31/10/2024).
Menurutnya, RUU Kabupaten dan Kota ini sangat penting untuk disesuaikan. Pasalnya,selama ini RUU Kabupaten dan Kota masih menggunakan UU yang lama, yakni Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950, bukan bukan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam kesempatan itu juga sempat terungkap rencana Komisi II DPR RI membuat omnibus law paket politik. Setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan, yakni Undang-Undang Pemilu, UU Partai Politik dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sementara anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyebut 8 UU politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law. Pasalnya ia menilai hal tersebut saling terkait satu sama lain.
Mulai dari adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah meninjau kembali sistem demokrasi, kepemiluan, serta pilkada. Termasuk opsi atau rencana yang ditawarkan DPR RI menyusun revisi UU dalam satu paket omnibus law. (j05)