Komisi I DPR GundahPenggunaan Internet Dan Platform Digital Di Kalangan Anak-Anak Tanpa Batas

  • Bagikan
Komisi I DPR GundahPenggunaan Internet Dan Platform Digital Di Kalangan Anak-Anak Tanpa Batas
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin bersama Komisioner KPAI Kawiyan di Forum Legislasi dengan tema ‘Mendorong Efektifitas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak’ di Jakarta, Selasa (18/2). (Waspada/Andy Yanto Aritonang)

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin mengatakan maraknya penggunaan internet dan platform digital di kalangan anak-anak, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan sosial anak.

Nurul Arifin menegaskan, sejak awal Komisi I sudah memiliki kegundahan yang sama terkait penggunaan internet yang semakin meluas tanpa batasan.

“Kita tahu, dengan akses yang sangat mudah, anak-anak bisa mengakses segala macam informasi, yang tidak semuanya positif,” kata Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin saat kegiatan Forum Legislasi dengan tema ‘Mendorong Efektifitas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak’ di Jakarta, Selasa (18/2).

Berdasarkan data, yang ada, kata Nurul, sekitar 89% anak-anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun, mengakses internet. Dari angka tersebut, sekitar 32 juta anak-anak Indonesia terpapar internet dengan rata-rata penggunaan 4 sampai 5 jam per hari.

Nurul menekankan adanya dampak negatif yang mengkhawatirkan, seperti perundungan (bullying) dan paparan konten negatif.

“Ada 48% anak-anak yang pernah mengalami perundungan, dan 50,3% melihat konten bermuatan seksual di media sosial. Ini sangat mencemaskan, karena dampaknya bisa sangat buruk, termasuk ancaman terhadap privasi anak-anak,” ungkap Nurul.

Menurut Nurul, Indonesia berada di peringkat 26 dari 30 negara dalam hal keamanan online anak, berdasar data Child Online Safety Index 2020. Oleh karena itu, dirinya mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang lebih ketat guna melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya. Beberapa negara besar, seperti Inggris, Australia, Prancis, dan Jerman, sudah memiliki kebijakan yang membatasi akses anak-anak ke platform digital tertentu.

“Di Prancis, misalnya, anak di bawah usia 15 tahun memerlukan izin orang tua untuk mendaftar di media sosial. Ini adalah langkah yang baik dan patut dicontoh. Kami berharap Indonesia bisa segera mengadopsi langkah serupa,” ujarnya.

Lebih lanjut Nurul menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak. Menurutnya, orang tua perlu memanfaatkan fitur kontrol orang tua (parental control) pada perangkat digital untuk membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai.

Nurul mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan anak-anak Indonesia di dunia digital.

“Ini bukan sekadar wacana. Kita ingin bersama-sama memerangi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak,” tutur Nurul Arifin.

Ditempat yang sama, Komisioner KPAI Kawiyan juga menyoroti pentingnya regulasi ketat demi perlindungan anak di ranah digital.

KPAI mendukung penuh regulasi yang memperkuat undang-undang yang sudah ada untuk melindungi anak anak dari dampak buruk media sosial.

“Walaupun juga harus diakui bahwa internet dan media sosial tentu saja banyak manfaatnya untuk anak-anak seperti akses komunikasi informasi dan edukasi kemudian akses kreativitas ekspresi diri kemudian juga koneksi sosial, tetapi dampak – dampak negatif dari digital dan internet terhadap anak harus dilindungi,”ungkap Kawiyan.

“Pemerintah telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PSE), yang kini menunggu pengesahan,” jelasnya.

Kawiyan juga menambahkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memberikan perhatian khusus terhadap isu tersebut.

“Presiden Prabowo memberi mandat khusus kepada Menkomdigi Meutya Hafid untuk menyiapkan regulasi perlindungan anak di dunia digital,” tutupnya.(j04)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Komisi I DPR GundahPenggunaan Internet Dan Platform Digital Di Kalangan Anak-Anak Tanpa Batas

Komisi I DPR GundahPenggunaan Internet Dan Platform Digital Di Kalangan Anak-Anak Tanpa Batas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *