JAKARTA (Waspada): Kisruh di tubuh Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur akhirnya teratasi. Pengurus Besar PGRI menyatakan bahwa saat ini pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang sah di bawah kepemimpinan Dr Djoko Adi Walujo berhasil mengendalikan Gedung Guru/Wisma Guru Jawa Timur di Jalan A.Yani 6-8, Kota Surabaya.
Sebelumnya, Wisma Guru Jawa Timur sempat diduduki oleh oknum yang mengaku Ketua Umum Pengurus Besar PGRI atas nama Teguh Sumarno dan kawan-kawan.
Wakil Sekjen PB PGRI Periode ke-23 Hasil Kongres Maret 2023, Wijaya mengatakan, penguasaan kembali wisma guru Jawa Timur tersebut bukan tanpa perlawanan. Sebelumnya, Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang Sah dibawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali agar sejumlah oknum PGRI hasil kongres luar biasa abal-abal meninggalkan wisma guru tersebut.
“Alhamdulillah, kini Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang Sah dibawah kepemimpinan Bapak Djoko Adi Walujo telah dapat aktif kembali memberikan pelayanan bagi anggota PGRI Se Jawa Timur,” ujar Wijaya dalam jumpa pers di Gedung Guru, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi, penasehat hukum PB PGRI Maharani Sofie, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi PB PGRI, Agus Rohiman serta sejumlah pengurus lainnya.
“Kepengurusan PGRI periode XXIII hasil kongres pada 3-4 Maret 2024 akan segera melakukan keberlanjutan kepengurusan organisasi di setiap tingkatan melalui konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2024-2029 agar dapat memaksimalkan peran-peran organisasi ke depan,”lanjut Wijaya.
Wijaya mengatakan, Teguh Sumarno merupakan mantan Ketua Pengurus PGRI Jawa Timur. Namun kepengurusan yang bersangkutan telah dibekukan melalui SK Pengurus Besar PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/ 2023 tanggal 13 November 2023. Bahkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor: 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.PST mengenai SK Pembekuan Teguh Sumarno tersebut telah dimenangkan oleh Pengurus Besar PGRI yang diwakili Prof. Unifah Rosyidi.
Artinya, lanjut Wijaya, secara hukum, SK pembekuan Teguh Sumarno telah sah dan berkekuatan hukum tetap. Karenanya, Teguh Sumarno dan kawan-kawan sudah tidak memiliki alasan hak yang sah untuk menempati Wisma Guru/Gedung Guru Jawa Timur.
Wijaya menyatakan agar Pengurus PGRI Jawa Timur di bawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo tetap tenang dan terus melaksanakan kegiatan organisasi di Wisma Guru Jawa Timur.
“Tidak usah takut dan tidak usah menghiraukan tuduhan-tuduhan orang yang tidak bertanggung jawab, karena proses penempatan kembali wisma guru Jawa Timur selalu dalam pantauan para penyidik Bareskrim, sehingga apabila terjadi sesuatu akan lebih mudah bagi penyidik untuk menambah daftar pelanggaran yang dilakukan para oknum PGRI tersebut” tegas Wijaya.
Selain itu, Wijaya meminta agar publik juga tidak terkecoh dengan framing yang dibuat oleh para oknum yang mengaku-ngaku Ketua Umum PB PGRI tersebut. Karena, lanjutnya, putusan PTUN tertanggal 4 Juli 2024 yang sedang dilakukan upaya hukum banding tersebut, tidak ada kaitannya dengan penempatan kembali wisma guru Jawa Timur oleh Pengurus PGRI Jawa Timur dibawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo.
“Objek gugatan yang sedang dalam proses banding tersebut sudah kadaluarsa. Saat Ini kepengurusan PB PGRI hasil kongres XXIII 3-4 Maret telah terdaftar pada SK AHU terakhir dan tidak dalam sengketa maupun dalam proses hukum apapun, sehingga Pengurus Besar PGRI saat ini dibawah kepemimpinan Ibu Unifah Rosyidi telah dan akan bekerja menjalankan roda organisasi serta tidak akan terpengaruh atas Putusan Banding di Pengadilan Tinggi TUN tersebut” Tegas Wijaya.
Menanggapi hal itu, Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyatakan secara tegas, bahwa PB PGRI tidak terpengaruh atas kondisi itu, dan sampai kini tetap baik-baik saja dalam menjalankan roda organisasi.
“PGRI baik-baik saja. Kami tetap bekerja seperti biasa dan tetap memantau jalannya penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang,” tegas Unifah.
Kuasa hukum PGRI, Maharani Sofie mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dari pihak kepolisian. Saat ini sudah ada 55 orang diperiksa terkait kasus ini.
“Saksi ahli yang dimintai pendapat tentang kasus ini juga sudah ada 4 orang. Artinya penanganan kasus sudah berjalan dan kami terus mengikuti,” kata Maharani. (J02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.