Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Ketua F-Nasdem MPR RI: Memori Banding KPU Harus Kuat

Ketua F-Nasdem MPR RI: Memori Banding KPU Harus Kuat
diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).. (Waspada/Andy Yanto Aritonang)

JAKARTA (Waspada): Memori banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) harus kuat.

Hal ini dikatakan Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari, saat menjadi pembicara pada diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua F-Nasdem MPR RI: Memori Banding KPU Harus Kuat

IKLAN

Diskusi ini atas kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI yang menghadirkan narasumber Habiburokhman (Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI), Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Prima, dan Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara).

Menurut Taufik, selama ini sudah muncul wacana untuk menunda Pemilu melalui berbagai saluran. Ada yang masuk melalui isu amandemen, ekonomi, dan soal stabilitas.

“Artinya isu penundaan pemilu bukan barang baru, tapi sudah ada dan sudah diupayakan dengan berbagai cara. Isu ini semakin kuat dengan adanya putusan PN Jakpus,” katanya.

Pokok persoalannya adalah amar putusan (petitum kelima) PN Jakpus yang menyatakan menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Ini yang menjadi masalah. Kalau putusannya memulihkan Partai Prima, itu tidak jadi soal. Tapi ini putusannya sudah melebar keluar dari konteks perdata yang berakibat pada penundaan pemilu,” ujarnya.

Putusan PN Jakpus itu, dinilainya sudah menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, putusan tersebut tidak masuk akal.

“Kok sampai segitunya majelis hakim mengabulkan petitum yang meminta agar proses tahapan pemilu ini dihentikan. Ini tidak masuk akal. Apalagi memerintahkan proses sejak awal, dari mulai perencanaan hingga pelantikan,” imbuhnya.

Solusi lainnya adalah KPU meluluskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024, dan gugatan di PN Jakpus dicabut.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI, Habiburokhman juga sepakat bahwa keputusan hukum harus dilawan secara hukum.

Dia merasa sedih melihat respon berbagai pihak terhadap putusan PN Jakpus.

“Sikap yang benar adalah berbagai pendapat itu disampaikan ke KPU dan kuasa hukum KPU untuk bahan memori banding. Sehingga memori banding menjadi berkualitas,” katanya.

Sikap Partai Gerindra, lanjut Habiburokhman, tetap pada komitmen Pemilu 2024. “Kita mendukung KPU untuk mengajukan banding,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai petitum kelima sudah diluar kewenangan PN Jakpus. “Saya mengatakan terus terang saja ini keputusan gila, terutama amar kelima yang memerintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Itu keputusan gila,” katanya.

Pada kesempatan ini Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan pihaknya mengajukan gugatan sebagai upaya berjuang agar bisa ikut pemilu 2024. Bukan untuk menunda pemilu 2024.

Permohonan yang diajukan ke PN Jakpus bukan permohonan sengketa pemilu. Ini yang harus dipahami.

“Kami (Prima) tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU dinilai bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” jelasnya.

Untuk mencari keadilan, Agus Jabo mengaku, sebelelum ke PN Jakpus, pihaknya sudah melalui lembaga yang diatur undang-undang dalam menangani sengketa pemilu, yaitu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun segala upaya itu tidak berhasil.

“Jadi ini bukan proses yang tiba-tiba, tapi proses yang panjang untuk mendapatkan keadilan politik dan sudah melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Kami ingin menegaskan bahwa agenda kami hanya ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024, bukan untuk menunda pemilu,” tegas Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono.

Merujuk pada sengketa terkait verifikasi Partai Prima di KPU yang berlarut-larut hingga ke tingkat Pengadilan pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan untuk menurunkan potensi sengketa verifikasi partai politik di KPU, sebaiknya semua partai baru menjalani proses berjenjang dalam berkompetisi merebut suara rakyat mulai dari tingkat lokal hingga pusat.

Refly mengatakan dengan sistem berjenjang itu partai politik yang akan ikut dalam pemilu nasional tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual.

Pasalnya, partai itu telah teruji sebelumnya dan mendapatkan dukungan suara di tingkat provinsi, maupun kabupaten dan kota.

“Mereka harus ikut pemilu lokal dulu. Setelah dapat dukungan berdasarkan pilihan rakyat dan mampu menghadirkan wakilnya di separuh provinsi di Indonesia, misalnya, baru dia naik ke tingkat nasional,” ujar Refly.

Refly menambahkan pada dasarnya verifikasi partai politik ada di tangan rakyat pemilih, bukan di KPU. (j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE