Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

Ketua DPD Tagih Janji KPPU Gebuk Kartel Migor

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan membawa masalah harga dan kelangkaan minyak goreng (migor) ke ranah hukum. Termasuk dugaan adanya kartel dalam kasus tersebut.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menagih janji KPPU tersebut untuk segera dilakukan. Mengingat pernyataan tersebut telah disampaikan KPPU pada Januari 2021 silam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPD Tagih Janji KPPU Gebuk Kartel Migor

IKLAN

“Terakhir yang dilakukan KPPU masih pada tahap memanggil produsen atau pabrik migor untuk pengumpulan bukti. Itu pun awal Februari kemarin. Saya berharap jangan terlalu lambat,” tukas LaNyalla dalam relisnya yang diterima Kamis (18/3/2022) di Jakarta.

Dikatakan LaNyalla, upaya ini penting untuk memberi gambaran sekaligus pelajaran kepada kita semua, karena kasus ini bukan pertama kali terjadi. Jika KPPU bisa mengungkap tuntas, siapa dan apa modus kasus ini, akan sangat bagus.

DPD RI, sambung LaNyalla, siap memberikan back up kepada KPPU. Sebab, kelangkaan dan kemahalan harga migor merata di seluruh daerah. DPD RI sebagai wakil daerah sudah banyak menerima aspirasi dan keluhan masyarakat di daerah.

“Jangan takut. Bongkar dan gebuk saja. Meskipun yang dihadapi pemain-pemain besar. KPPU punya payung hukum untuk itu. Lebih baik buka transparan ke publik proses dan progress yang dijalankan KPPU,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU pada Januari 2022 memutuskan membawa masalah harga migor ke ranah hukum. Termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel migor).

Dan pada 4 Februari lalu, KPPU mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen migor, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor migor.(rel/J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE