Ketua DPD Minta RUU Perkoperasian Segera Dirampungkan

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah dan DPR RI segera merampungkan Rancangan Undang-Undang , (RUU), Perkoperasian.

LaNyalla pun meminta RUU tersebut menjadi instrumen pelindung bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari segala kendala maupun ancaman yang datang. Sebab, hingga saat ini, koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih menjadi tempat termudah bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM, mengakses pembiayaan dan permodalan.

“Pemodalan merupakan faktor yang paling mendesak bagi pelaku UMKM karena pada umumnya modal usaha mereka di bawah 50 juta dan aset yang diagunkanpun bernilai kecil. Permasalahan yang mereka hadapi adalah tingkat kepercayaan perbankan yang minim, juga kurangnya literasi financial. Salah satu yang menjadi alternatif pinjaman adalah KSP,” kata LaNyalla melalui relisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Namun terkadang keberadaan KSP yang dianggap sebagai ujung tombak perekonomian, faktanya malah mematikan usaha. Dimana ada KSP yang menetapkan bunga maupun biaya administrasi
yang besar dan tidak rasional. Misalnya pinjaman 40 juta dengan tenor 4 tahun, nasabah hanya menerima 30 juta dan pengembalian menjadi 70 juta.

“Hal ini membuat usaha tidak dapat berkembang. Yang ada malah tercekik karena beban utang yang besar dari pokok pinjaman,” ujarnya.

Menurut LaNyalla, kondisi lapangan seperti itulah yang harus dicermati dan dituangkan dengan tepat dalam RUU Perkoperasian nantinya.

“Saya setuju terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi di dalam RUU Perkoperasian. Lalu adanya aturan sanksi pidana
atas praktik-praktik yang merugikan nasabah. Karena fakta itu tadi, banyak KSP bermasalah, namun tetap beroperasi. Dalam kondisi ini aparat kepolisian harus bisa melakukan tindakan,” tukasnya.

Draf RUU Perkoperasian yang tengah disusun Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. (J05)

  • Bagikan