Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Ketua DK PWI Harus Dipilih Oleh Kongres

Keputusan DK-DKP PWI Se-Indonesia

Ketua DK PWI Harus Dipilih Oleh Kongres
Ketua DKP PWI Sumut M Syahrir (kanan) tengah berdiskusi dengan Presiden dan Menteri PUPR.

MEDAN (Waspada): Dewan Kehormatan (DK) dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan, jabatan Ketua DK PWI harus dipilih melalui Kongres sesuai amanah Pedoman Rumah Tangga (PRT) PWI pasal 21 ayat 1 yang menyebutkan Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres melalui sistem yang ditetapkan oleh Kongres. Begitu juga untuk jabatan Ketua DKP di tingkat PWI provinsi harus dipilih melalui Konferensi.

Penegasan ini disampaikan terkait munculnya keinginan sekelompok orang dengan menyisipkan wacana penetapan Ketua DK hanya ditetapkan Ketua PWI dan formatur terpilih di Kongres dan penetapan Ketua DKP hanya melalui penetapan Ketua PWI dan formatur terpilih di Konferensi Provinsi melalui draft perubahan PD-PRT yang akan disahkan di Kongres PWI nantinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DK PWI Harus Dipilih Oleh Kongres

IKLAN

Demikian poin penting hasil kesimpulan Rapat DK dan DKP PWI se-Indonesia yang digelar melalui zoom meeting yang dipandu Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang dan anggota DK PWI Raja Pane, Jumat 16 Juni 2023.

Rapat yang diikuti sejumlah Ketua DKP diantaranya Sibatang Kayu (DKI), Djoko Tetuko (Jatim), M. Syahrir (Sumut), Anjar Hari Wartono (Surakarta), Replianto (Babel), Dion DB Putra (NTT), Haris Zakaria (Gorontalo), Edy Marpaung (Jambi), Suherlan dan M. Syafrin (Jabar) juga menyimpulkan beberapa hal yang dinilai penting terkait wacana amandemen PD-PRT PWI pada Kongres PWI yang akan digelar pada September 2023 mendatang.

Rapat ini juga bertujuan memberi masukan kepada tim penyempurnaan PD-PRT yang akan menyampaikan hasil draft amandemen PD-PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Prilaku Wartawan (KPW) kepada para Ketua PWI Provinsi se-Indonesia dan Ketua SIWO PWI se-Indonesia yang dirangkai dengan kegiatan Silaturahmi Nasional Olahraga di Gedung PWI Pusat, Sabtu 17 Juni 2023.

Rapat DK-DKP juga mengkritisi pembahasan penyempurnaan PD-PRT, KEJ, KPW maupun sosialisasinya yang tidak melibatkan unsur DKP PWI se-Indonesia selaku pelaksana aturan guna memberi masukan, karena DK dan DKP itulah yang diberikan mandat oleh anggota melalui Kongres dan Konferensi untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik sekaligus pemberip sanksi jika terjadi pelanggaran PD-PRT, KEJ dan KPW.

Dikhawatirkan, perubahan sejumlah pasal-pasal yang dianggap krusial ini dapat merusak tatanan organisasi profesi dalam menegakkan profesionalisme organisasi.

DK-DKP juga membahas perlunya diterbitkan Peraturan Organisasi guna menyempurnakan hal-hal tehnis yang belum diatur dalam PD-PRT, KEJ dan Kode Prilaku Wartawan dan penegasan posisi Pengurus Pusat PWI dan DK PWI dalam penerapan pemberian sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran PD-PRT, KEJ dan Kode Prilaku Wartawan.

Dalam rapat ini juga menyampaikan sikap keprihatinan terhadap pelaksanaan Konkernas PWI di Malang yang dinilai cacat organisasi dikarenakan tidak fokus membahas hal-hal tehnis keorganisasian PWI karena hanya mendompleng agenda kerja Kemenpora yang intinya berisi kegiatan sosialisasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Hal ini membuktikan Pengurus Pusat PWI tidak serius mengelola organisasi juga agenda kegiatan silaturahmi dan sosialisasi hasil Draft Penyempurnaan PD-PRT, KEJ dan KPW pada 17 Juni 2023 yang menggandeng agenda kegiatan keolahragaan nasional, sementara poin penting yang akan dibahas sangat urgen terkait kelangsungan organisasi yang harusnya dilaksanakan secara serius dan tidak mencampuradukkan dengan kegiatan lain.(m03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE