Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Ketua Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Wartawati Tak Bisa Gunakan Undang-Undang Yang Ada

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan pemaparan pada Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangkaian HPN 2024 di Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/2). (Waspada/Ist)
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan pemaparan pada Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangkaian HPN 2024 di Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/2). (Waspada/Ist)

JAKARTA (Waspada): Hingga saat ini secara khusus belum ada regulasi yang melindungi wartawati dari tindak kekerasan. “Dua hari lalu saya telepon Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan (bahwa) kekerasan terhadap wartawati tidak bisa pakai undang-undang yang ada,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Ninik mengungkapkan itu ketika menjadi narasumber pada Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/2)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Wartawati Tak Bisa Gunakan Undang-Undang Yang Ada

IKLAN

Menurut Ninik, kekerasan terhadap profesi (wartawati) bukan hanya di Indonesia tetapi kasus serupa juga terjadi di berbagai negara lain. “Bahwa kasus ini juga terjadi di negara lain terungkap ketika saya mengikuti sebuah forum yang membahas kekerasan terhadap perempuan diikuti perwakilan dari 39 negara,” ujarnya.

Ketua Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Wartawati Tak Bisa Gunakan Undang-Undang Yang Ada
Bendahara PWI Aceh yang juga wartawati, Dian Fatayati menerima hadiah dari Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu pada acara Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangka HPN 2024 di Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/2). (Waspada/Ist)

Diakui Ketua Dewan Pers ini, hingga saat ini belum ada regulasi yang membela atau memberi perlindungan akibat adanya kekerasan terhadap wartawati.

Dewan Pers, katanya, belum memiliki data riset yang utuh terhadap fenomena dan bentuk kekerasan yang dialami wartawan perempuan di seluruh Indonesia. Belum ada data spesifik tentang kekerasan terhadap wartawati. “Ini juga berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan AJI tahun 2022,” lanjut Ninik.

Disebutkan Ninik, kekerasan terhadap wartawati bisa di saat kerja atau kekerasan ferbal dari nara sumber. “Bisa juga kekerasan khas melalui media sosial si wartawati yang ‘dihantam’ oleh oknum yang diduga merasa dirugikan dari pemberitaan yang dibuat wartawati,” tandasnya.

Ia mencontohkan kekerasan doxing dengan menyebarkan informasi pribadi si wartawati yang disebarkan secara online buntut dari postingan pemberitaan yang baru-baru ini terjadi. Ada juga pengrusakan alat kerja. “Kekerasan bisa juga diterima sang wartawati dari atasan, sejawat maupun dalam rangka menjalankan tugasnya,” sebutnya.

Makanya, tambah Ninik, menjadi penting forum ini bagi wartawati sehingga wartawati bisa sejajar dengan wartawan, baik soal kerja sampai posisi atau jabatan.

“Juga adanya (dorongan) mempercepat dibuatnya regulasi yang membela dan melindungi wartawati,” tandas Ketua Dewan Pers yang menyarankan agar wartawati terus dan selalu meningkatkan pengetahuannya, pemahaman, dan kompetensi diri.(b05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE