JAKARTA (Waspada): Akademi Ilmu Politik Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, keengganan DPR merevisi UU Pemilu, karena partai politik (parpol) besar terjebak pada zona nyaman kekuasaan. Sehinga akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan kekuasaan usai pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Kepentingan politik praktis membuat parpol besar tidak merevisi UU Pemilu. Mereka sengaja mempersempit ruang kompetisi. Tapi ini menjadi dilema dan menggali kuburnya sendiri, jika hasilnya di Pemilu 2024 tidak sesuai yang diharapkan,” kata Hurriyah dalam Gelora Talks bertajuk “Pro Kontra Pileg dan Pilpres 2024 di Waktu Bersamaan, Apa untung dan Ruginya? yang digelar secara daring, Rabu (1/6/2022), di Jakarta.
Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos, turut menjadi pembicara pada Gelora Talks bertajuk “Pro Kontra Pileg dan Pilpres 2024 di Waktu Bersamaan, Apa untung dan Ruginya? ini.
Hurriyah berpandangan UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tidak hanya menyulitkan parpol baru, tetapi juga parpol lama dan menciptakan tantangan berat bagi semua pihak.
“Kita perlu mempertimbangkan ulang pelaksanaan Pemilu Serentak, karena dampak kerumitan yang bakal ditimbulkan sangat besar. Efektifitas pemerintahan yang dihasilkan juga tidak bisa menjawab problem-problem yang kita dihadapi sekarang. Pemilu 2024 super kompleks, menjadi pemilu yang super eksperimental,” katanya.
Menurut dia, pemisahan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legisatif (Pileg) di Pemilu 2024 akan mendorong terjadinya efektifitas pemerintahan yang dihasilkan, serta akan memperkuat sistem presidensial, baik penguatan legislatif maupun eksekutif.
“Keserantakan Pemilu seperti sekarang ini, banyak mudharatnya dan tidak akan membawa manfaat, sehingga kita perlu mengkaji lagi untuk memberi kesempatan lebih banyak tujuan penyelenggaraan pemilu itu tercapai,” katanya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, pelaksanan Pemilu serentak awalnya bertujuan untuk menghilangkan kejenuhan publik terhadap pelaksanaan Pemilu, Pilpres maupun Pilkada yang bisa digelar setiap tahun dengan anggaran yang sangat besar.
“Kita sebenarnya ingin memberikan pendidikan politik dengan mendorong Pemilu digelar serentak agar kita tidak bertengkar terus. Menghilangkan politik identitas yang mulai ada di Pemilu 2014, berlanjut di Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Ini saja belum selesai, dan akan kita hadapi lagi di Pemilu 2024,” kata Ray Rangkuti.
Ray Rangkuti menegaskan, persyaratan presidential treshold (PT) 20 persen untuk presiden dan PT 4 persen untuk parlemen tidak sesuai yang diharapkan, harusnya aturannya yang ditetapkan 0 persen.
“Putusan MK itu hanya mengatur soal keserentakan saja. Tapi sama partai politik aturan ini dikuci dengan persyaratan parlementary treshold dan presidensial treshold yang tinggi. Jadi ini bukan bagian dari kesuksesan kita di MK,” ungkapnya.
Karena itu, Ray Rangkuti mendukung ide Partai Gelora untuk melakukan pemisahan Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 yang telah mengajukan JR ke MK.
“Kami juga mendorong dilakukan lagi revisi UU Pemilu, karena mengingat waktunya sekarang sudah mepet tidak mungkin melakukan perubahan. Maka revisi UU Pemilu tetap harus dilakukan setelah 2024,” tegasnya.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Amin Fahrudin mengatakan, MK telah menggelar dua kali persidangan usulan JR pemisahan Pilpres dan Pileg di Pemilu 2024 pada pertengahan April 2022 lalu, yang diajukan Partai Gelora
Saat ini, kata Amin, Partai Gelora sedang menunggu putusan sela dan undangan persidangan berikutnya, apakah materi gugatan tersebut bisa diterima atau tidak. Jika diterima, materi gugatannya bisa dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
“Sebagai tim kuasa hukum, kami ingin memberikan progres. Kami sudah sudah menjalani dua persidangan, termasuk sidang perbaikan pada pertengahan April lalu. Kita belum mendapatkan undangan untuk sidang berikutnya, kita menunggu saja. Semoga ada arah yang baik, gugatan kami dikabulkan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (J05)