Kementerian PPPA Kembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). PISA dimaksudkan sebagai wadah informasi yang layak anak sekaligus pemenuhan hak anak atas informasi yang layak sebagai upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030,

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Agustina Erni mengatakan, melalui PISA ini diharapkan setiap anak dapat terfasilitasi dalam mencari dan memperoleh berbagai informasi yang layak sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya serta terjangkau di berbagai daerah.

“Pengembangan konsep PISA fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. PISA dapat dikembangkan dari berbagai bentuk layanan informasi bagi anak yang sudah ada di daerah yaitu perpustakaan, perpustakaan keliling dan layanan-layanan informasi lain yang dikhususkan bagi anak seperti taman bacaan atau pojok baca. Untuk menjaga kualitas informasi yang layak anak dan kesesuaian fasilitas, serta layanan yang ramah anak, Kementerian PPPA menyelenggarakan Standarisasi PISA” ungkap Erni dalam Sosialisasi Pusat Informasi Sahabat Anak Tahun 2022 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (8/3).

Erni mengatakan di tengah masifnya informasi yang diterima dan dapat di akses oleh anak, sangat besar kemungkinannya mereka dapat mengakses informasi-informasi yang mungkin tidak sesuai dengan usianya, khususnya informasi yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, radikalisme, sadisme atau bahkan jangan sampai menjerat anak-anak kita ke tangan-tangan predator seksual yang masih berkeliaran.

“Untuk itu, perlu adanya sebuah sistem pencegahan dan pengawasan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif. Tentunya upaya ini membutuhkan sinergi dari seluruh pihak baik pusat, daerah termasuk juga perpustakaan. Perpustakaan sebagai penyedia layanan informasi bagi masyarakat memiliki arah yang sejalan dengan Kemen PPPA dalam upaya penyediaan informasi bagi anak yang sekaligus dapat meningkatkan minat baca dan kemampuan literasi pada anak. Kemampuan literasi yang baik pada masyarakat khususnya anak menjadi modal dasar bagi mereka untuk memiliki kemampuan literasi digital yang bermanfaat dalam menghadapi arus deras informasi di dunia maya, sehingga anak mendapatkan haknya atas informasi dan memiliki kemampuan dalam menyaring informasi sehingga tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya,” ujar Erni.

Erni menyebutkan hingga 2021 terdapat 21 Lembaga antara lain dari 9 Provinsi dan 12 Kab/Kota yang terstandarisasi sebagai Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). Untuk memaksimalkan berjalannya fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat, diperlukan upaya yang dapat menjamin sekaligus menjadi tolak ukur dalam penyediaan layanan informasi yang layak bagi anak secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Kementerian PPPA, lanjut Erni, telah melakukan advokasi dan bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dimana.

“Kedua instansi pusat ini merupakan mitra sangat penting bagi kami dalam mewujudkan informasi layak anak dari pusat hingga ke daerah. Besar harapan kami Perpustakaan Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika dapat bersama kami bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak, sehingga dapat memberikan manfaat tersedianya informasi terintegrasi melalui pusat informasi layak anak yang dibutuhkan oleh anak-anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak dan lingkungan informasi yang sehat bagi anak, karena hal ini akan menstimulasi kecerdasan anak secara intelektual dan emosional,” imbuhnya.

Terkait peran perpustakaan daerah dalam mewujudkan pemenuhan hak atas informasi layak anak, Kepala Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca, Perpustakaan Nasional, Adin Bondar mengatakan fungsi dari perpustakaan memberikan layanan kepada masyarakat, meningkatkan minat membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk juga kepada anak dalam hal pemenuhan hak anak atas informasi yang layak bagi mereka.

“Perpustakaan Nasional telah mengembangkan program-program dan kegiatan yang maju dan menarik melalui perpustakaan daerah yang dapat disinergikan bersama dalam sebuah konsep yang menjadikan perpustakaan di seluruh Indonesia ramah bagi anak. Beberapa perpustakaan daerah juga telah menyelenggarakan program yang menyediakan informasi layak bagi anak sekaligus dapat menjadi tempat belajar dan bermain bagi anak. Kami berharap perpustakaan juga dapat menjadi tempat yang menarik bagi anak-anak, sehingga mereka senang mengunjungi dan betah berada di perpustakaan utamanya dalam mengakses informasi yang layak bagi anak. Diharapkan hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya minat baca masyarakat secara umum, khususnya anak-anak, sehingga mereka memiliki budaya baca yang baik. Minat dan budaya baca yang baik tentu juga akan berdampak pada peningkatan kemampuan literasi masyarakat dan anak,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Media Cetak pada Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Farida Dewi Maharani mengatakan memberikan informasi layak bagi anak dan mengawasi anak dalam mengakses informasi di internet adalah tanggung jawab bersama termasuk pemerintah dalam ranah pendidikan, regulasi, program, dan kebijakan dalam hal pengawasan, serta orangtua dan lingkungan keluarga dalam hal memberikan pendidikan internal dan pengawasan sosial.

Lebih lanjut, Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak KemenPPPA, Endah Sri Rejeki mengungkapkan kebijakan informasi layak anak melalui pengembangan PISA merupakan upaya dalam memberikan pemenuhan hak anak atas informasi yang layak bagi mereka.

“Anak-anak berhak mendapatkan informasi yang layak untuk mereka yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sesuai dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya. Untuk mendukung anak mendapatkan haknya atas informasi yang layak, PISA diharapkan juga dapat meningkatkan minat baca dan literasi anak yang menjadi bekal untuk peningkatan literasi digital anak sebagai upaya pencegahan anak dari dampak konten negatif melalui anak itu sendiri. Kehadiran PISA menjadi salah satu wadah yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak di daerah dalam memperoleh informasi yang layak,” ujarnya.

Endah menjelaskan sejak 2021 KemenPPPA telah melaksanakan Standarisasi PISA yang bertujuan memenuhi fungsi penyediaan informasi yang layak bagi anak yang memiliki standard di setiap daerah. Standarisasi PISA terdiri dari enam komponen yakni, kebijakan, program, sistem pengelolaan, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi pelayanan PISA agar dapat sesuai dengan konsep pelayanan yang ramah anak.(J02)

  • Bagikan