JAKARTA (Waspada): Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) membantu pemerintah mensosialisasikan pelaksanaan analog switch off (ASO) dan mengajak masyarakat untuk beralih ke siaran TV digital.
Pelaksanaan ASO merupakan amanat UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 72 angka 8 yang memerlukan dukungan banyak pihak. Terlebih, ASO juga dinilai bermanfaat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong saat menerima audiensi para komisioner terdiri dari Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan didampingi Wakil Ketua Edward Thahir, Kordinator Bidang Pengawas Isi Siaran Ayu Kesuma Ningtyas, Kordinator Bidang Kelembagaan Dearlina Sinaga dan Kordinator Bidang PS2P Muhammad Hidayat, Senin (19/9/2022), di ruang kerjanya.
Usman Kansong mengatakan KPID Sumut diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumut pemerintah kabupaten/kota untuk mengingatkan masyarakat luas bahwa penghentian siaran TV analog makin dekat, yakni jatuh pada 2 November 2022 mendatang.
“Salah satu kunci kesuksesan program migrasi siaran televisi analog ke digital adalah penyediaan bantuan Set Top Box (STB) oleh Lembaga Penyelenggara Siaran (LPS) multipleksing (MUX) kepada rumah tangga miskin (RTM),” sebutnya.
Sementara itu Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan siap mendukung program pemerintah khususnya program Kementerian Kominfo terkait sosialisasi ASO di Sumatera Utara.
“KPID Sumut sendiri juga punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan ASO di 6 kabupaten/kota yakni, Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Kabupaten Langkat, Deliserdang dan Serdangbedagai (Sergai). (m06)
Teks
Dirjen IKP Usman Kansong (3 kanan) foto bersama komisioner KPID Sumut di kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Senin (19/9)