JAKARTA (Waspada ) : Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) menegaskan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana (napi) atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sedang menjalani hukuman merupakan hak umum yang diperoleh seseorang napi sesuai amanah yang diatur undang-undang (UU) yang berlaku.
“Imipas melaksanakan tugas sesuai UU. Kalau ada yang menyatakan ada praktik jual beli remisi, hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut. Kami pastikan Imipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto dalam menjalankan tugas sesuai Asta Cita Presiden Prabowo,” tegas Staf Khusus (Stafsus) Menteri Imipas Abdullah Rasyid kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/1).
Hal tersebut disampaikan Rasyid menjawab pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Prof. Laode M. Syarif yang mengaku pernah mendengar kabar dugaan jual beli remisi bagi narapidana kasus korupsi. “Dan itu jadi bisa dibeli itu remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga,” kata Laode di Aula Griya Gus Dur, Jakarta, Selasa (28/1).
Rasyid menyatakan apa yang disampaikan Laode menjadi masukan bagi Imipas, dan Rasyid meminta Laode untuk lansung menyampaikan informasi tersebut ke Imipas agar dapat ditindak lanjuti.
“Laode membuat simpulan dari dengar-dengar dan atau bisik-bisik. Sehingga statement ini menjadi sumir dan tendensius (tidak bisa dipertanggungjawabkan). Tapi kalau hal itu terjadi pada saat Laode menjadi pimpinan KPK justru kita sayangkan Laode tidak menindaklanjutinya, jangan Imipas sekarang yang kena getahnya. Dan bila saat ini terjadi, kami pastikan akan kami telusuri dan tindak lanjuti informasi Laode,” kata alumnus Universitas Sumatera Utara (USU) ini.
Laode yang mempermasalahkan aturan pemberian remisi ini tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan hingga terjadi praktik jual beli remisi, Rasyid mengatakan Imipas menjalankan UU tersebut.
“Di Masa Pemerintahan Presiden Prabowo, manajemen pemasyarakatan dikelola secara benar dan profesional. Perlakuan pembinaan untuk jenis tindak pidana apapun diberlakukan setara. Keadilan ditegakkan, termasuk konsistensi menjalankan amanat UU no. 22/22 tentang pemasyarakatan. Remisi hak yang diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada praktik jual beli remisi di Imipas saat ini,” kata Rasyid.
Rasyid menjelaskan, jenis hak napi yang diberikan adalah hak bersyarat narapidana sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu: a. remisi; b. asimilasi; c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. cuti bersyarat; e. cuti menjelang bebas; dan f. pembebasan bersyarat.
Selanjutnya tentang hak umum yang diperoleh seseorang narapidana sudah diatur dengan jelas di dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni narapidana berhak (UU. No.22 tahun 2022, Pasal 9): 1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
“Pemberian remisi betul betul diberikan dengan syarat yang ketat, sesuai UU yang berlaku tanpa diskriminasi. Proses pemberian remisi sesuai UU, dan Imipas telah menetapkan prosedur yang jelas dan ketat dalam pemberian remisi. Tidak ada ruang bagi praktik jual beli remisi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses pemberian remisi dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel,” jelas Rasyid.
Lebih lanjut Rasyid berharap masyarakat yang mendapat informasi praktik jual beli remisi ini dapat menyampaikan kepada Imipas, bukan sekedar dengar dengar lalu menyampaikan ke publik.
“Kementrian menghormati semua kritik dari warga sipil termasuk sinyalemen yang disampaikan Prof. Laode Syarif dan menegaskan kembali bahwa direktorat pemasyarakatan tidak pernah memperjualbelikan remisi seperti dituduhkan. Masyarakat juga dihimbau melaporkan temuan penyimpanan yang terjadi di Imipas. Sehingga kami dapat menindaklanjuti informasi masyarakat. Jagan cuma dengar dengar lalu dikonsumsikan ke publik hingga menjustifikasi hal itu benar sebelum ada pembuktian,” ungkapnya.
Imipas menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli remisi bagi napi korupsi dan akan terus memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemberian remisi.
“Imipas memastikan remisi yang menjadi hak napi diberikan sesuai UU. Bila Imipas tidak menjalankan UU maka ini yang salah dan Imipas melanggar UU,” kata Rasyid.
Teranyar, Pemerintahan Prabowo berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana. Keputusan ini digambarkan sebagai keputusan politik yang humanis dan berlandaskan Hak Asasi Manusia.
Menteri IMIPAS, Agus Andrianto, menyebutkan bahwa amnesti ini akan diberikan kepada beberapa kategori narapidana, termasuk, narapidana yang ditahan terkait politik, kasus UU ITE, narapidana penderita penyakit berkepanjangan, narapidana mengalami gangguan jiwa, narapidana mengidap HIV/AIDS, dan narapidana pengguna narkotika yang memerlukan rehabilitasi.
“Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kemanusiaan dan rekonsiliasi di Indonesia. Ini menjadi harapan Bapak Presiden, Imipas telah dan sedang menjalankan amnesti ini,” pungkas Rasyid. (j01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.