Kemenag Negerikan 10 Satuan Pendidikan Kristen

  • Bagikan
Kemenag Negerikan 10 Satuan Pendidikan Kristen

JAKARTA (Waspada): Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merubah status 10 (sepuluh) Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta menjadi negeri yang tersebar di empat provinsi, yaitu: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur. Dengan ini sudah ada 13 satuan pendidikan keagamaan Kristen yang sudah dinegerikan.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.

Langkah ini sangat strategis sebagai bagian dari visi Kementerian Agama dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia, serta bagian dari upaya mencapai target pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri, terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).

“Proses penegerian ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan status administrasi sekolah, tetapi juga mengoptimalkan kurikulum dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan standar pendidikan nasional,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani, pada acara penyerahan PMA di Gedung HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Dia berpesan kepada kepala sekolah agar memerhatikan berbagai elemen kecerdasan dalam mengelola pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. Tidak hanya kecerdasan intelektual, tetapi juga kecerdasan emosional, spiritual dan pendidikan jasmani.

“Apalagi generasi dengan kecerdasan spiritual yang baik, maka setiap langkah yang diambil dilakukan demi kebaikan bersama,” kata Muhammad Ali Ramdhani.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, terbitnya PMA No. 23 Tahun 2024 merupakan hasil dari proses yang matang dan mendalam.

“Prosesnya melibatkan beberapa tahap, mulai dari identifikasi kebutuhan lapangan, penelitian, dan analisis kondisi masing-masing satuan pendidikan. Kemudian, tim kami menyusun draft Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) dalam diskusi intensif dengan para pihak terkait, baik internal maupun eksternal. Setelah dilakukan harmonisasi yang ketat, draft RPMA disampaikan kepada Bapak Menteri Agama untuk meminta persetujuan,” jelas Dirjen.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa PMA No. 23 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap SPKK yang mengalami perubahan status menjadi sekolah negeri.

“Kiranya ini berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola SPKK untuk memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat luas,” tambah Dirjen.

Dirjen menyampaikanapresiasi khusus kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas perhatian yang mendalam terhadap pendidikan Kristen di Indonesia.

“Bapak Menteri telah memberikan dukungan yang luar biasa dalam mewujudkan visi pengembangan pendidikan Kristen yang inklusif dan berkualitas di Indonesia. Terima kasih Bapak Menteri atas kado istimewa untuk umat Kristen, jika sebelumnya kita hanya memiliki 3 (tiga) sekolah Negeri, kini jumlahnya menjadi 13 (tiga belas),” ujarnya.

Dirjen berharap penambahan SPKK Negeri ini dapat memberikan perubahan positif pada kemudahan akses pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran, sehingga mampu melahirkan generasi Kristen yang unggul, toleran, dan siap menghadapi tantangan masa depan menuju Indonesia Emas 2024.

Dengan perubahan status menjadi negeri, sepuluh SPKK tersebut akan mendapatkan dukungan fasilitas, anggaran, dan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional. “Kami ingin memastikan pengertian sekolah ini dapat mendorong  dan memfasilitasi siswa-siswi untuk lebih giat belajar, menjadi generasi unggul,  siap berkontribusi bagi pembangunan umat dan bangsa,” tambah Dirjen.

“Kami optimis SPKK Negeri ini dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, dan SPKK Negeri akan menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” pungkasnya.

Daftar Sepuluh SPKK yang beralih status dari swasta menjadi negeri:

1. SMTK Negeri Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur
2. SMTK Negeri Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
3. SMAK Negeri Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
4. SMAK Negeri Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
5. SMTK Negeri Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua
6. SMPTK Negeri Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat
7. SMPTK Negeri Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat
8. SMPTK Negeri Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya
9. SMPTK Negeri Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya
10. SMPTK Negeri Sorong Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *