Kejagung Pastikan Restorative Justice Kasus David Tak Penuhi Syarat

  • Bagikan
Kejagung Pastikan Restorative Justice Kasus David Tak Penuhi Syarat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana memastikan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam pers rilis yang diterima Waspada, Minggu (19/3) melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Boy Amali SH MH.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menanggapi pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan tersangka MDS, tersangka SLRPL, serta AG.

“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

“Serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” tambahnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengakui, terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan. Demikian siaran pers ini dibuat agar tidak menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya. (a16)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejagung Pastikan Restorative Justice Kasus David Tak Penuhi Syarat

Kejagung Pastikan Restorative Justice Kasus David Tak Penuhi Syarat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *