Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Kebijakan Hapus Tagih Bank BUMN Sedang Di Susun Dalam RPP

Kebijakan Hapus Tagih Bank BUMN Sedang Di Susun Dalam RPP

JAKARTA (Waspada): Kebijakan hapus tagih untuk bank BUMN dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) nonbank sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang rencananya akan segera berlaku. RPP ini untuk menggiatkan dan meningkatkan kembali peran sektor UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK,) Dian Ediana Rae mengatakan, namun debitur hapus tagih yang diatur memiliki kriteria tertentu, sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan Hapus Tagih Bank BUMN Sedang Di Susun Dalam RPP

IKLAN

Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca laporan posisi keuangan bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan senilai 100 persen, sehingga telah dibiayakan sebelumnya.

“Dalam RPP diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 500 juta sudah dihapusbukukan.

Akan tetapi kredit tersebut belum dihapus tagih, tapi sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Awal tahun 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta penyaluran kredit ke usaha kecil lebih digiatkan lagi, mengingat saat itu baru 19% dukungan kredit perbankan ke UMKM dari total penyaluran kredit secara keseluruhan.

Adapun, target yang dipatok untuk penyaluran kredit ke segmen UMKM ini sebesar 30%. Sayangnya, porsi kredit UMKM ini terlihat semakin kian jauh dari harapan Pemerintah tersebut.

Hal ini tercermin dari laporan Analisis Uang Beredar yang dirilis Bank Indonesia (BI), di mana porsi penyaluran kredit UMKM hanya mencapai 18,57% per Juni 2024. Bahkan, porsinya susut dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 18,71%.

                                                                    RPOJK 

Oleh karena itu, OJK memberi update soal perkembangan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) alias nasabah KUR. .

Adapun, dalam RPOJK UMKM ini tidak memuat kewajiban baik bagi bank ataupun non-bank untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.

Dian nenuturkan, saat ini RPOJK UMKM dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draf RPOJK dari stakeholder dan masyarakat

Beberapa hal yang diatur dalam rancangan ketentuan ini, yakni mengenai penyusunan skema khusus untuk penyaluran/pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit/marjin pembiayaan UMKM.

Selain itu, diatur pula kewajiban bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi SDM internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.

“Di dalam RPOJK UMKM ini tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit,” urainya.

Melalui RPOJK ini Dian berharap dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM.

RPOJK UMKM sendiri merupakan amanat UU P2SK yang juga bertujuan mendorong LJK, baik bank dan LJK non-Bank untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing.

“Sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” paparnya. (J03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE