Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

Kasus Pengalihan Kuota Haji Bakal Menjadi Pansus

Kasus Pengalihan Kuota Haji Bakal Menjadi Pansus
Dialektika Demokrasi ‘Menakar Urgensi Pembentukan Pansus Haji’ di Gedung DPR RI, Jakarta Kamis (27/6). (Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menegaskan DPR terus memantau kasus pengalihan kuota haji reguler untuk jamaah haji plus.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR ini, bahkan memperkirakan Panitia Khusus (Pansus) terkait pengalihan kuota tambahan haji reguler ke haji plus akan terbentuk pada awal Juli bulan depan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Pengalihan Kuota Haji Bakal Menjadi Pansus

IKLAN

“Kita ingin titik terang. Ketika
kuota dipakai untuk ONH Plus, siapa yang memerintahkan. Itu yang mau diusut apakah ada unsur korupsinya. Harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tukas Luluk saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi ‘Menakar Urgensi Pembentukan Pansus Haji’ di Gedung DPR RI, Jakarta Kamis (27/6).

Bahkan, Luluk mengatakan
Ombudsman dan KPK bisa saja mengambil alih kasus pengalihan kuota yang seharusnya tidak dialihkan ke ONH Plus.

“Itu keputusan sepihak apakah ada yang diuntungkan? Pihak travel pasti pihak yang dapat keuntungan dari kuota yang tidak perlu antri itu. Kalaupun diberikan ke ONH Plus. Mestinya diberikan untuk yang sudah mengantri di ONH Plus yang antri, ujarnya.

Dalam kaitan itu, Luluk mengungkapkan, sudah ada travel yang mau berjumpa dengan pihaknya untuk memberikan kesaksian.

Apalagi pihak reguler yang kuotanya dialihkan ke ONH Plus.

Sedangkan pembentukan Pansus ‘Pengalihan Kuota Haji’ menurut Luluk karena pihak penyelenggara haji diduga telah melanggar kesepakatan bersama dengan Komisi VIII DPR soal kuota tambahan haji.

Luluk menyatakan terkejut karena dugaan pengalihan kuota itu bukan persoalan darurat, tetapi sesuatu yang disengaja karena sudah disepakati bersama jauh sebelum pelaksanaan ibadah haji.

“Ini yang kita pertanyakan, dasar hukumnya apa. Pengaturan kuota itu diatur dan disepakati jauh sebelum musim haji,” tambahnya.

Dia menambahkan bahwa informasi yang didapat di lapangan menunjukkan ada indikasi ‘permainan uang’ dalam hal pengalihan kuota tersebut.

Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari delapan persen, atau sekitar 1.600 dari kuota tambahan 20.000 yang boleh diberikan kepada haji plus itu.

“Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda,” ujar Luluk.

Dia menggarisbawahi bahwa tindakan Kemenag ini selain melanggar undang-undang juga melanggar kesepakatan dengan pihak DPR dan tidak pernah dikonsultasikan dengan Lembaga legislatif itu

Penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrian haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi. Namun, pengalihan kuota ini justru memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.

Selain itu, Luluk menekankan kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.

“Ini adalah tindakan yang sangat sembrono dilakukan Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” katanya.

Luluk mengatakan di media sosial (medsos) sudah beredar tawaran berangkat haji dari luar negeri, seperti Thailand, Korea.

Hal itu menurut Luluk bisa saja dilakukan mereka yang memang mempunyai kuota haji dengan visa wisata misalnya.

“Karena itu untuk yang akan datang. Siapapun nanti menterinya, tapi perlu dipikirkan kementerian tertentu untuk urusan haji yang selama ini konsern dalam masalah ibadahnya semata,”ujar Luluk Nur Hamidah.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE