Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Kapolsek Mampang Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi FTA Di Kemang

Kapolsek Mampang Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi FTA Di Kemang
Rilis 2 tersangka pembubaran diskusi FTA di Kemang. Dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan. tangkapan layar dtc

JAKARTA (Waspada): Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 anggota polisi terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap anggota Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Mampang Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi FTA Di Kemang

IKLAN

“Sampai saat ini Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari polres, polsek, dan polda,” kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9).

Ade Ary tidak merincikan siapa saja anggota yang telah diperiksa Propam Polda Metro. Namun, ia membenarkan bahwa salah satu yang diperiksa adalah Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.

“Iya (termasuk Kapolsek Mampang),” ucapnya.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua warga sipil yang berada di lokasi pada saat pembubaran berlangsung. Keduanya yaitu petugas sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang.

FTA menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu. Diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsudin, dan sejumlah tokoh lain itu tiba-tiba didatangi massa. Bahkan sekelompok orang telah hadir di lokasi dan melakukan orasi di depan hotel sebelum acara dimulai.

Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi FTA itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE