JAKARTA (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sudah sangat siap menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Semua tahapan Pemilu sudah dijadwalka, baik pendaftaran hingga calon anggota DPR, DPRD Provinsi, kabupaten dan Kota, termasuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
“Kalau ada pertanyaan apakah KPU sudah siap menyelenggarakan Pemilu? Saya ingin pastikan di sini
KPU sudah sangat siap menyelenggarakan pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin
dalam diskusi Dialektika Demokrasi, ‘Mengawal Tahapan Pemilu 2024’ di Media Center DPR RI Jakarta, Kamis (9/6)
KPU juga sudah siap jika terjadi pilpres putaran kedua
” Kami juga sudah skenariokan dan hitung kalau pilpers putaran kedua , tegasnya.
Disebut pada 14 Juni mendatang akan diadakan launching tahapan pemilu. Sedangkan kepastian partai peserta pemilu dapat diketahui pada 14 Desember 2022.
Sementara ini, berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Ham ) Kemenkumham), ada 75 yang tercatat dan masih dalam proses verifikasi.
“14 Desember 2022, insya Allah kita akan mendapat kepastian berapa partai peserta pemilu,” papar Afifuddin.
Sistem pemilu mendatang masih sama dengan sebelumnya. Menurut Afifuddin, semua inovasi yang dilakukan oleh KPU batasannya tidak boleh melampaui apa yang sudah diatur Undang-Undang.
“Bisa jadi ada orang bertanya kenapa tidak pakai teknologi informasi untuk memutuskan siapa dan beberapa suara diperoleh partai politik? Undang-undangnya belum sampai memadatkannya ke situ,”tukasnya.
Potensi Politik Uang
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin menilai masa kampanye Pemilu tahun 2024 rawan carut-marut jika tak mampu dikendalikan dengan baik. Sebab masa kampanye di satu sisi adalah puncak dari pesta demokrasi, namun di sisi lain juga menjadi ajang luapan seluruh emosi, harapan, kekesalan, dan kegembiraan yang bercampur-baur menjadi satu.
Selain itu menurut dia, potensi kenaikan politik uang yang tidak bisa hilang masih akan membayangi.
“Jika suasana ini tidak terkendali, tidak ada kontrol berdasarkan aturan moral yang kuat maka akan terdorong untuk menghalalkan politik uang yang jauh lebih kuat,”ungkap Yanuar.
Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi itu mengingatkan, kita pernah punya sejarah tentang proses pengadaan barang dan jasa atau logistik kepemiluan yang kemudian menyeret sekian komisioner KPU ke penjara.
Menurut dia, persoalan itu tidak hanya bisa dilihat dalam konteks pengadaan barang dan jasa semata sebagaimana proses pengadaan barang dan jasa konvensional, karena pengadaan barang dan jasa kepemiluan, surat suara terutama dibatasi oleh tahapan, dan waktu.
“Mungkin bisa kita pikirkan untuk proses ini pada tahun 2024 yang akan datang, proses pencetakan yang tidak hanya berada di Jakarta misalnya, dalam konteks caleg calon DPR RI, calon presiden, wakil presiden, tapi bisa disebar ke berbagai daerah, juga mungkin perlu kita pikirkan dan berbagai hal.
*Saya juga ingin media membuka mata terhadap proses ini, sebab angkanya sangat besar di APBN dan sangat memungkinkan terjad “penyelewengan” baik keuangan maupun hukum karena prosesnya singkat,”ungkap Rifqi.(j04)