JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal pada masa bulan Ramadhan, khususnya menjelang Lebaran 2023.
Di masa-masa seperti itu penawaran pinjol ilegal bergentayangan menawarkan pinjaman uang, dengan berbagai kemudahan syarat yang pada akhirnya justru menjerat masyarakat.
Sebab menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, masyarakat bakalan banyak memilki berbagai kebutuhan, dikarenakan terjadinya peningkatan konsumsi baik sandang maupun pangan.
Pada saat kebutuhan meningkat inilah biasanya pinjol ilegal mulai beraksi, menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah untuk menggoda masyarakat hingga terlibat, ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, biasa di sapa Kiki, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dia mengatakan, kondisi pinjol ilegal sebenarnya telah berada dalam tren penurunan sejak tahun 2020. Hal ini karena masyarakat luas telah mulai memahami jebakan pinjol ilegal bila sampai terlibat.
Tercermin dari jumlah pinjol ilegal yang dihentikan dari tahun ke tahun terus menurun. Di 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 1.028 pinjol ilegal dari tahun sebelumnya sebanyak 1.493 pinjol ilegal.
Hingga akhir tahun 2022, jumlahnya pun terus menurun. Pada periode tersebut, Kiki menyebutkan SWI hanya menghentikan sebanyak 698 pinjol ilegal.
“Hal tersebut terjadi seiring dengan peningkatan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar menghindari penawaran pinjol illegal,” ujar Kiki.
OJK, lanjutnya, secara simultan melakukan dengan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol Ilegal.
Tindak lanjut dalam penanganan pinjol illegal sendiri telah dilakukan melalui kerja sama pemberantasan pinjol illegal antara 5 lembaga yang terkait, yaitu OJK, BI, Kemenkop, Kominfo, dan Polri.
“Kendala yang dihadapi adalah pelaku (pinjol ilegal) dapat menggunggah aplikasi sejenis dalam waktu tidak terlalu lama. Apalagi bila masyarakat minim literasi keuangan membuat pinjol ilegal menjamur,” urai Kiki..
Sebab, sambungnya, di saat waktu yang mendesak seperti sekarang ini masyarakat memiliki berbagai kebutuhan, terutama pinjaman yang dapat diperoleh dengan cepat dari pinjol ilegal.
Kiki melaporkan, sampai April 2023 Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 155 aplikasi pinjol ilegal. Karena itu SWI terus mengoptimalkan informasi kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dari pinjol illegal, melalui media sosial.
“Mengantisipasi kelengahan masyarakat terhadap tawaran pinjol illegal menjelang Lebaran, SWI akan menyampaikan informasi melalui media sosial. SWI saat ini merupakan bagian dari edukasi dan perlindungan konsumen,” tutur Kiki.
Meskipun demikian, Kiki menyadari bahwa SWI tidak menutup mata dengan kemungkinan masyarakat lengah terhadap tawaran pinjol ilegal menjelang lebaran. (J03)