Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Jamiluddin Ritonga: KPK Harus Adil Membuka Kasus Lama

JAKARTA (Waspada): Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menyoroti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang disebutkan akan membuka kembali kasus kardus durian yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar (cak Imin).

Kalau kasus itu nantinya dibuka kembali, tentu kesan politis sangat kental. Sebab, kasus itu sudah lama terjadi namun kenapa saat mendekati tahun politik akan dibuka kembali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jamiluddin Ritonga: KPK Harus Adil Membuka Kasus Lama

IKLAN

Jika benar dibuka kembali, kasus kardus durian akan dikesankan sebagai pesanan dari pihak-pihak tertentu. Kalau hal itu benar, KPK sudah tidak lagi independen dalam menilai suatu kasus memenuhi tindak korupsi, kata Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (31/10/2022) di Jakarta.

Masyarakat juga, sebut Jamiluddin Ritonga akan berpeluang menuntut kasus lain yang melibatkan politisi. Misalnya, masyarakat meminta nama-nama yang muncul dalam sidang kasus e-KTP dibuka kembali. Sebab, beberapa nama politisi yang muncul dalam sidang pengadilan hingga sekarang tidak ada kelanjutannya. Mereka itu bebas begitu saja, sementara lainnya menghirup jeruji penjara.

Kalau KPK tidak bisa adil, sebaiknya tidak membuka kembali kasus-kasus korupsi pada tahun politik. Hal itu akan membuat gaduh dan semakin panasnya suhu politik di tanah air, tandas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

KPK juga, tambah Jamiluddin Ritonga, akan dinilai sangat politis dalam melihat kasus korupsi. Hal itu akan berbahaya, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Namun bila KPK adil dan mampu membuka kembali semua kasus korupsi lama, termasuk kasus e-KTP, maka KPK terbebas dari tuduhan menangani kasus korupsi berdasarkan pesanan dan politis. Hal itu patut KPK renungkan sebelum membuka kembali kasus kardus durian, pungkas M. Jamiluddin Ritonga. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE