Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Irjen Kemenag Mengaku Tak Dilibatkan Dalam Keputusan Kuota Haji

Irjen Kemenag Mengaku Tak Dilibatkan Dalam Keputusan Kuota Haji
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid (no 3 dari kiri) . (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penambahan kuota haji tahun 2024.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dengan Irjen Kemenag, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Irjen Kemenag Mengaku Tak Dilibatkan Dalam Keputusan Kuota Haji

IKLAN

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid yang memimpin rapat mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya Irjen dalam proses pengambilan keputusan yang krusial seperti penentuan kuota haji.

Menurutnya, peran Irjen sangat penting dalam melakukan mitigasi risiko. Seharusnya, keputusan sebesar ini melibatkan minimal Menteri, Sekjen, Irjen, dan Dirjen Haji.

Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim, membenarkan bahwa dirinya memang tidak dilibatkan dalam forum pengambilan keputusan tersebut. Rapat Pansus Haji menelusuri dugaan pelanggaran dalam penentuan kuota haji.

Pansus Haji DPR RI telah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Pansus menyoroti adanya dugaan alih fungsi kuota haji tambahan menjadi kuota haji plus, serta kualitas layanan haji yang belum mengalami perbaikan signifikan. Dalam pembentukan Pansus Angket Haji ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran, dan mencari tahu fakta sebenarnya terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji.

Pansus Angket Haji juga ingin memastikan akuntabilitas, memastikan pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum. Menjamin transparansi, dan memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Dengan adanya Pansus Hak Angket ini, diharapkan dapat terungkap secara jelas duduk perkara terkait permasalahan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE