JAKARTA (Waspada):
Tim Pengawas Haji DPR RI mengungkap banyak tidak seriusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait dengan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M, sehingga DPR RI RI mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji. Selain pengalihan kuota tambahan 20.000 yang menjadi sorotan, masalah transportasi, catering dan masalah kenyamanan jamaah khususnya lansia.
Anggota Timwas Haji DPR Luluk Nur Hamidah mengungkapkan hasil temuannya bersama Timwas lainnya baik pelayanan bagi jamaah di Makkah dan Madinah dalam Dialektika Demokrasi ‘Pansus Haji Jawab Masalah Haji Selama ini’? di Jakarta Selasa (16/7).
Soal kuota tambahan 20.000 ungkap Luluk, bulan November sudah ditandatangani. “Akhirnya keputusan itu kita pakai dasarnya undang-undang lah. Nggak usah repot-repot tambahan kuota Haji sesuai undang-undang saja 8% untuk kuota plus yang 92 untuk reguler, karena perjuangannya kuota tambahan itu untuk Haji reguler yang orang ngantri begitu banyak, yang nabungnya seperak dua perak bukan semata-mata untuk orang yang punya duit langsung hari ini bayar hari ini berangkat,”tuturnya.
Padahal kata politisi Fraksi PKB DPR itu dia dapat cerita dari kementerian agama, ada 35.000 yang nggak diangkut dari usia lansia 80 hingga 90 tahun. “Kalau ada situasi seperti itu, kenapa pula pemerintah kok mengalihkan kuota reguler ke kuota plus? Kemudian ini tidak dipakai untuk menyelesaikan beban antrian haji yang besar,”ujar Luluk
Soal transportasi darat dan udara darat itu katanya dengan bus yang disewa oleh pemerintah ada 535 bus shalawat. Kemudian kita cek kondisinya khususnya yang kaitannya dengan kelayakan buat lansia. Nah ternyata dari 535 hanya 20 yang masuk kategori layak. Dari 20 itu ternyata cuman 8 yang bener-bener layak.
Soal catering lanjut Luluk, sudah ada yang disepakati di Komisi VIII DPR mulai dari harga yang disepakati misalnya untuk sarapan 10,1 ,10,5 real kemudian untuk makan siang makan malam itu masing-masing 16,5 atau 16,7 real. Menu makanan itu sudah masuk kategori sangat layak sebenarnya enggak mungkin kurang, kemudian rasanyapun juga harus sesuai dengan lidah nusantara dan ini sudah disepakati dan kemudian juga ditandatangani menteri.
“Begitu kita cek langsung cek ke dapur ternyata memang masih banyak ketimpangan.
Yang kita temukan masih banyak chef yang sebenarnya kewarganegaraan Bangladesh
dan terkonfirmasi dari apa yang dihidangkan sampelnya yang diterima dan banyak juga jamaah yang ternyata jarang mau menghabiskan makanan itu karena rasanya, sebenarnya itu adalah rasa-rasa Banglades atau rasa India kayak gitu,”ungkap Luluk.
Dalam acara yang sama Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wisnu Wijaya membeberkan tiga masalah utama yang menjadi sorotan DPR terkait evaluasi penyelenggaraan haji 1445 H/2024M.
Pertama, soal indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445 H/2024M.
“Selain mencederai kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi VIII DPR lewat Panja BPIH 1445 H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler akibat kuota tambahan yang seharusnya bisa diprioritaskan ke mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrian sebaliknya diberikan kepada jemaah haji khusus,” jelas Wisnu.
Kedua, terkait masalah pelayanan bagi jamaah yang mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, serta katering bagi jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Terkait katering misalnya, Wisnu mengungkapkan Timwas Haji DPR menemukan sejumlah jemaah yang mengalami keracunan akibat mengkonsumsi makanan yang basi.
“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah. Lewat pansus ini kami berharap bisa menemukan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kualitas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jemaah haji kita di sana,” terangnya.
Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, diperlukan langkah tegas untuk meminimalisir risiko wafatnya jamaah
haji Indonesia di Tanah Suci pada masa mendatang.
“Misalnya, langkah Presiden Tunisia yang memecat Menteri Agamanya akibat banyak jemaah haji mereka yang wafat memberi pesan yang kuat kepada kita betapa sebuah Negara harus mampu menunjukan keberpihakannya dan pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya jemaah yang telah mempercayakan urusan ibadahnya kepada Negara,” jelas Wisnu.
Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima oleh jemaah haji resmi.
“Meskipun DPR telah mengingatkan Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuatnya larangan sementara bagi calon jemaah non visa haji agar tidak berangkat ke Tanah Suci selama musim haji, mereka tidak mengindahkan masukan kami. Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang ditangkap karena dinilai ilegal, jemaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah gagal melindungi mereka,” tegas Wisnu.
Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini menambahkan, rencananya Pansus akan memanggil Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan, dan semua stakeholder dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji maupun unsur masyarakat untuk dimintai keterangan.
“Dengan kewenangan yang dimiliki, kami akan memaksimalkan pansus angket haji ini untuk memanggil seluruh pihak terkait guna menggali keterangan serta memperoleh dokumen-dokumen penting guna kepentingan penyelidikan,” jelasnya.
Sementara terkait target pansus angket haji, Wisnu menyatakan di antaranya adalah untuk menyelidiki terkait dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji.
“Kami mendengar adanya rumor terkait praktik jual beli kuota haji tambahan tersebut, tetapi itu perlu diverifikasi kebenarannya. Jika memang terbukti, maka DPR tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya bekerjasama dengan pihak berwajib,” tegas dia.
Sementara, lanjutnya, target lainnya adalah mendorong perbaikan kualitas layanan haji dari segala aspek diantaranya sustainabilitas keuangan haji, diplomasi haji, serta manajemen pengelolaan haji.
“Momentum pansus angket haji ini membuat banyak pihak mulai mempertimbangkan secara serius usulan memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama karena mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani sehingga dibutuhkan badan setingkat Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” pungkasnya.(j04)