Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Indonesia Harus Mengatur Tentang Digitalisasi Haji Dan Umroh

Indonesia Harus Mengatur Tentang Digitalisasi Haji Dan Umroh
Nara sumber dalam diskusi Forum Legislasi “Urgensi Revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah” di Media Center DPR RI di Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Waspada/Ramadan Usman)

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) sepakat segera Revisi UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyusul kebijakan Pemerintah Saudi Arabia mengubah pelayanan haji dan umroh oleh swasta.

Kentalnya swastanisasi penyelenggaraan umroh dan haji oleh Pemerintah Arab Saudi dapat dicermati dari penyelenggaraan haji-umroh di Arab Saudi yang tidak lagi dipegang oleh menteri urusan haji, tetapi menteri urusan pariwisata.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Indonesia Harus Mengatur Tentang Digitalisasi Haji Dan Umroh

IKLAN

“Diperlukan persetujuan pemerintah untuk merevisi UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perjalanan pembahasan RUU ini tergantung pemerintah. Setuju atau tidak. DPR memang sudah mengajukan sebagai Program Legislasi Nasional prioritas 2023,”ungkap Bukhori Yusuf dalam diskusi Forum Legislasi “Urgensi Revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah” di Media Center DPR RI di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Bukhori Yusuf mengungkapkan salah satu penyebab melonjaknya ongkos perjalanan haji adalah kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengkategorikan perjalanan bukan lagi urusan sosial tetapi sebagai komoditas bisnis.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menjelaskan ada aspek ekonomi dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang perspektifnya tidak lagi murni sebagai pelayanan ibadah tetapi sudah menjadi industri haji dan umrah.

Karena swastanisasi penyelenggaraan Haji sangat begitu kental, maka di sini yang menjadi persoalan di Undang-Undang Nomor 8/2019 yang mengamanatkan bahwa penyelenggara ibadah haji itu adalah kementerian atau pemerintah CQ Kementerian Agama.

“Berarti ketika melakukan berbagai macam negosiasi, itu semuanya antara government to bisnis,” ujarnya.

Bukhori berharap ada perbaikan regulasi dalam menyikapi kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi ini. Karena UU yang berlaku sekarang hanya mengatur penyelenggaraan haji dan umroh antara pemerintah atau government to goverment (G to G). Tapi kini, hubungannya sudah menjadi bisnis to goverment.

“Yang di Arab Saudi itu bisnis, di sini (Indonesia) goverment. Di situ tidak ada equalitas, makanya mengalami banyak kendala terutama hambatan dalam mengambil keputusan,” tegas Bukhori.

Soal kebijakan pemerintah Arab Saudi ini, Sekretaris Jenderal AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Faried Aljawi mengakui pemerintah Indonesia dan mungkin semua negara yang memiliki jemaah haji dan umroh, tidak bisa menahan kebijakan pemerintah Arab Saudi dalam menerapkan kebijakan haji dan umrohnya.

Satu hal yang dirasakan dari kebijakan baru pemerintah Arab Saudi itu adalah mengenai digitalisasi penyelenggaraan haji dan umroh.

“Tahun lalu penyelenggraan haji bagi berbagai negara sudah di-online-kan. Di Australia juga seperti itu, di Inggris juga seperti itu. Nah, bagaimana dengan Indonesia?” ucap Faried.

Tahun ini sudah ada 58 negara yang dibebaskan untuk bisa mengakses, menyelenggarakan ibadah haji secara online.

Untuk itu, dia menyarankan Pemerintah Indonesia harus mengatur tentang digitalisasi haji dan umroh seiring dengan kebijakan Arab Saudi.

“Indonesia sendiri sekarang masih berkutat dengan harga, berkutat dengan ketentuan. Jadi mari kita sama-sama membuat sinkronisasi kebijakan yang simpel buat masyarakat di era digitalisasi,” kata Faried.

Untuk memulainya, Faried meminta harus dilakukan dengan mengubah atau merevisi UU yang berlaku saat ini. Yaitu mengatur tentang kebutuhan regulasi skema goverment to bisnis dalam ekosistem haji dan umroh, dengan memastikan proteksi terhadap masyarakat.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE