Hindari Vaksin Kadaluarsa, Gunakan Vaksin Halal

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi IX, DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenles) untuk memperhatikan masa kadaluarsa vaksin.

Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, (BPOM), minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kadaluarsa. Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin.

Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.

“Anehnya, vaksin kadaluarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kadaluarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi, ujar Saleh Daulay dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada,, Jumat (29/4/2022) di Jakarta.

Teman-teman Komisi IX, tambahmya, banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kadaluarsa. Dengan perpanjagan itu, definisi kadaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?” lanjut Saleh Daulay.

Dalam konteks itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut II ini meminta Kemenkes untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kadaluarsa.

Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan.

“Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki resiko tertentu,” tukasnya.

Sejalan dengan itu, Kemenkes diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN.

Menurutnya, anggaran yang digunakan tidak sedikit. Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari 32 Triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah.

Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.

“Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kadaluarsa, Kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di Mahkamah Agung (MA), ujarnya.

“Sederhananya, kalau mau menerima hibah, Kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal.

Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kadaluarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup.

Tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemolog dan ITAGI”.

“Karena ada putusan MA, sudah semestinya kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal.Harus tegas dan cepat mengadakan vaksin halal, tukas Saleh Partaonan Daulay, yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR itu. (J05

  • Bagikan