Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Hari ini, PTUN Gelar Sidang Pendahuluan Terkait Gugatan Tim Hukum PDIP

Hari ini, PTUN Gelar Sidang Pendahuluan Terkait Gugatan Tim Hukum PDIP
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menjawab wartawan sebelum mengikuti sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (2/5/2024). (ist)

JAKARTA (Waspada): Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan,sidang hari ini bersifat tertutup dan pihaknya belum menyertakan bukti kepada hakim dalam persidangan awal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hari ini, PTUN Gelar Sidang Pendahuluan Terkait Gugatan Tim Hukum PDIP

IKLAN

“Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan itu persidangan hari ini,” kata Gayus Lumbuun sebelum mengikuti sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (2/5/2024).

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di pemilihan presiden (pilpers) 2024 lalu.

“Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi,” kata dia.

Gayus kemudian ditanya awak media soal ekspektasi putusan yang diharapkan Tim Hukum PDI Perjuangan ketika menggugat KPU di PTUN.

Menurutnya, bisa saja pelantikan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDI Perjuangan. Sebab, lanjut Gayus, MPR bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDI Perjuangan untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

“Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote,” katanya. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE