JAKARTA (Waspada): Seluruh anggota DPR, pegawai, hingga para tamu yang berada di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, secara serempak menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan sikap sempurna , saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di kompleks DPR RI ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari
surat edaran pimpinan DPR RI nomor T/1375/11/2024.
Pada hari pertama diterapkan , Jumat, ( 8/11/2024), terpantau Sekjen DPR Indra Iskandar dan para pegawai Kesetjenan DPR berdiri tegak dengan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan di Gedung Nusantara III, tepat pukul 09.45 WIB .
“Hari ini, Jumat 8 November 2024 ,dan hari-hari selanjutnya, setiap hari kerja, pukul 9.56 Wib di seluruh lingkungan gedung DPR RI akan diputar lagu Indonesia Raya. Diwajibkan seluruh pegawai, karyawan, untuk berdiri dengan sikap sempurna menyanyikan lagu Indonesia Raya. Bahkan anggota dewan yang pada saat ada, pun juga akan dihentikan untuk menghormati lagu kebangsaan kita. Itu sudah menjadi keputusan pimpinan DPR RI,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan usai menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya d Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11).
Dijelaskannya, DPR ingin terus mempelopori rasa kebangsaan, kesatuan dan nasionalisme yang memang harus terus dirawat.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan.
Untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia tersebut, jelas Indra Iskandar, rapat pimpinan DPR RI tanggal 7 November 2024 telah menyetujui untuk dilakukan pemutaran lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di Lingkungan Gedung DPR RI, dan mulai berlaku pada tanggal 8 November 2024 .
“Kita berharap, DPR terus mempelopori sikap kebangsaan, nasionalisme, dan persatuan yang kuat ke seluruh elemen bangsa. Tentu diharapkan semua mempunyai semangat yang sama, sikap nasionalisme, sikap persatuan. Namun kebijakan di setiap kementerian atau lembaga dan unit lain berbeda, DPR tidak bisa mengintervensi itu. Tapi, saya kira ini juga pernah disosialisasikan oleh BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila),” tukas Sekjen DPR RI Indra Iskandar. (j05)