Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, DPD Sambut Baik Putusan MK

Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, DPD Sambut Baik Putusan MK
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin . (ist)

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau
Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional.

MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) DPR 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, DPD Sambut Baik Putusan MK

IKLAN

Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.

“Jika melihat pengalaman penyelenggaraan pemilu yang selalu meninggalkan bekas luka sosial dan politik selama ini maka sudah saatnya sebagai bangsa kita perlu meninjau kembali sistem pemilu langsung yang mensyaratkan Parliamentary dan Presidential Threshold. Sudah lama kami (DPD-red) mempersoalkan aturan yang terkait dengan batasan-batasan politik dalam pemilu yang seharusnya dinihilkan demi masa depan demokrasi yang berasaskan nilai-nilai Pancasila”, ujar Sultan melalui keterangan resminya yang diterima, Jum’at (1/3/2024), di Jakarta.

Menurutnya, sistem Pemilu langsung secara serentak yang diatur dengan ketentuan Parliamentary Threshold juga Presidential Threshold tidak lagi sesuai dengan semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat.

Selalu ada tudingan kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif pada setiap pemilu langsung dilaksanakan.

“Dan hal itu terjadi lagi pada Pemilu kali ini, di mana prosesnya kemudian terus dipersoalkan oleh masyarakat sipil dan kelompok politik tertentu, hingga muncul upaya politik penggunaan hak angket DPR. Karena Demokrasi dengan pendekatan pemilu langsung sangat rentan secara sosial dan tentunya high cost politik”, tukasnya.

Pemilu langsung, sambungnya, adalah wujud demokrasi liberal yang sangat complecated dan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat bagi kehidupan sosial politik bangsa.

Praktek money politic dalam jumlah besar sangat liar justru mendestruksi nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

“Sementara Pemilu tak langsung melalui lembaga MPR RI sangat relevan dengan prinsip perwakilan dalam sila ke empat Pancasila. Dan yang harus dipahami adalah sistem pemilihan presiden melalui parlemen tidak identik dengan otoritarianisme seperti Orde Baru”, tegasnya.

Sistem presidensial dan pemilu langsung yang dipraktekkan selama ini, lanjut Sultan, cukup dijadikan pelajaran kebangsaan yang berharga. Bahwa Sistem politik yang rumit, mahal dan cenderung liberal ini sudah saatnya diakhiri.

” DPD RI secara kelembagaan menilai bahwa pembaharuan pada sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia merupakan jalan keluar bagi persoalan politik demokrasi liberal saat ini. Tanpa perbaikan pada sistem politik, maka Indonesia akan selalu terjebak dalam lingkaran setan pemilu langsung yang merugikan demokrasi Indonesia. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE