Haji Uma Minta Presiden Evaluasi Jabatan Menag

  • Bagikan
Haji Uma Minta Presiden Evaluasi Jabatan Menag
Haji Uma Minta Presiden Evaluasi Jabatan Menag

JAKARTA (Waspada): Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menyebabkan kontroversi, karena dinilai tidak relevan dengan syiar menghidupkan Islam dan mensyiarkan Islam.
Sebab Surat Edaran (SE) nomor.05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala tersebut menuai protes umat Islam Nusantara, lantaran dengan aturannya hanya untuk membatasi penggunaan mikrofon untuk suara adzan di Masjid.

“Saya sebagai salah seorang anggota DPD RI menyarankan kepada presiden untuk mengevaluasi kelayakan Bapak Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama,” kata Haji Sudirman atau yang lebih dikenal dengan panggilan Haji Uma melalui siaran persnya dari Jakarta yang diterima Waspada.id, Jumat (25/02).

Saya merasa beliau tidak mampu untuk menduduki jabatan sebagai Menag, mungkin ada baiknya Bapak Presiden untuk dapat dipertimbangkan kembali, tambah Haji Uma.
Menanggapi dikeluarkannya SE no.5 tersebut, kata Haji Uma, aturan tersebut tidak terlalu urgen untuk dikeluarkan.

Dan jika berbicara aturan terkait penggunaan pengeras suara di Masjid, setau saya sudah menjadi turun temurun sebelum Indonesia Merdeka juga tidak terjadi gesekan dengan pemeluk agama lainnya, tegasnya.

Haji Uma menilai, kinerja menteri Agama sekarang jauh dari kata berhasil, bahkan pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan justru sering terjadi gesekan dan protes.
Jangan mengeluarkan aturan yang tidak relevan dengan syiar Islam apalagi dengan membatasi penggunaan mikrofon.

Sebab, kita ketahui bersama sebentar lagi ummat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan, selanjutnya malam hari raya, khutbah jumat dan pengajian-pengajian lainnya yang menggunakan pengeras suara seperti biasanya

“Bukankan tentang pendirian rumah ibadah juga sudah ada diatur oleh SKB 3 Menteri Tahun 2006 dan itu sudah cukup dan memaklumkan konsekuensi keberadaannya,” pungkas Haji Uma. (B25)

  • Bagikan