Laporan Haji: Muhammad Ishak
MAKKAH (Waspada): Prosesi melempar jumrah dan tawaf ifadah jemaah haji lanjut usia (lansia) dan jamaah disabilitas yang menggunakan kursi roda secara permanen akan dibadalkan tahapan hajinya.
“Kita sudah lakukan pemetaan skemanya seluruh jemaah lansia, disabilitas dan pengguna kursi roda yang permanen bersama pendampingnya berangkat bersama ke Arafah sesuai rombongan masing-masing kemudian wukuf sebagaimana umumnya,” ujar Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, saat bertemu dengan Tim Pengawas Haji DPR RI di Makkah, Minggu (25/6).
Kemudian, lanjut Gus Yaqut (sapaan Yaqut Cholil Qoumas—red), jemaah diberangkatkan dari Arafah ke Muzdalifah dengan menggunakan bus. Saat di Muzdalifah para jemaah tidak turun dari bus.
“Jadi saat di Muzdalifah cukup di dalam bus sebentar lalu ke Mina. Lalu mabit di Mina sebagaimana jemaah pada umumnya. Lalu pelaksanaan melontar jumrah dibadalkan, begitu juga dengan tawaf ifadah juga dibadalkan,” kata Gus Yaqut.
Perlu diketahui, pada tahun ini jumlah jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci sebanyak 229.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67.000 jemaah merupakan sudah lanjut usia (lansia). Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengusung tema ‘Haji Ramah Lansia’.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid, Senin (26/6) mengimbau jemaah lansia untuk tetap berada di tenda selama di Mina. Proses lempar jumrahnya bisa diwakilkan kepada jamaah lainnya dan itu sah secara hukum fiqih.
“Sebab untuk sampai ke jamarat, harus jalan kaki dan itu butuh energi luar biasa. Jarak terdekat antara tenda ke jamarat sekitar 3 km, kalau pergi pulang berarti 6 km. Sementara jarak terjauh mencapai 7 km, kalau pergi pulang berarti 14 km,” kata Subhan.
Jarak tersebut bagi jemaah lansia sangat berat. Untuk itu bisa diwakilkan karena secara syar’i memang diizinkan. Sementara jemaah lansia tetap berada di tenda untuk berdoa dan berzikir sedangkan lontar jumrahnya diwakilkan.
Sementara itu, Kasie Bimbad Daker Bandara Khairun Naim menjelaskan, badal melontar jumrah merupakan bagian dari wajib haji. Jika tidak dilakukan membuat jamaah akan terkena dam. “Agar tidak terkena dam maka untuk jamaah lansia atau mereka yang terkena unsur syar’i bisa diwakilkan. Karena memang dibutuhkan fisik sehat untuk melakukannya,” ujar Subhan. (b11).