JAKARTA (Waspada): Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrat di DPR RI tidak mempermasalahkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memajukan atau mempercepat pendaftaran calon presiden – calon wakil presiden ( capres-cawapres) karena tidak melanggar Undang-Undang dan sebagai konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tahun 2022.
Pendaftaran capres-cawapres awalnya dijadwalkan pada 19 Oktober–25 November 2023 kemudian KPU mengusulkan tahapan itu dipercepat menjadi 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.
“Dari aspek regulasi memungkinkan PKPU ( Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 7/2023 tentang penetapan capres 15 hari sebelum kampanye, sehingga pendaftaran capres pada 10 Oktober itu normal-normal saja, bukan sesuatu yang aneh.
Fraksi – fraksi juga mendukung dan PKB berpegang pada asas formalitas bahwa regulasinya memenuhi syarat,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI FPKB Yanuar Prihatin dalam dialektika demokrasi “Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?” bersama Anggota DPR RI Herman Khaeron (F- Demokrat), Komisioner KPU RI Idham Holik, Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono dan Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Menurut Yanuar, dari aspek politik, konsekuensinya semua parpol dan koalisi capres-cawapres sama-sama berebut sumber daya politik yang terbatas. Hanya saja akan ada sedikit ketegangan politik di tingkat elit, tapi Yanuar yakin ketegangan itu akan terkendali.
“Dengan percepatan ini koalisi capres-cawapres dipaksa untuk melakukan konsolidasi untuk lebih cepat dan tepat. Sementara secara sosiologis terhadap penilaian dinamika capres cawapres saat ini masih simpang siur di media sosial yang akurasinya belum 100% baik (pendukung vs penolak fanatik).
Sikap-sikap itu alamiah saja, maka dengan pendaftaran lebih awal dengan pasangan capres-cawapres yang jelas, koalisinya sudah pasti maka pilihan masyarakat akan berdasarkan pada fakta politik tersebut, dan terakhir aspek adminiatratif, juga tidak masalah karena tidak rumit dan semua parpol sudah siap,” ungkapnya.
Herman Khaeron juga mengatakan hal yang sama jika hal itu sebagai konsekuensi keluarnya Perppu, Demokrat tak masalah, karena tak ada dampak politik yang perlu disesuaikan, tinggal PKPU-nya itu yang harus segera diundangkan dan segera dilaksanakan oleh peserta dan penyelenggara pemilu.
“Idealnya memang hal itu dibahas dengan DPR RI dan pemerintah, agar tak ada kesan politis,” tambahnya.
Namun, menurut KPU hal itu bukan dipercepat atau dimajukan, melainkan sebagai konsekuensi dari Perppu, yang normanya KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023 dimana kampanye dilakukan selama 75 hari.
Idham Kholik menegaskan konsekuuensinya KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023 dimana kampanye dilakukan selama 75 hari.
“Pendaftaran 10 Oktober itu baru usulan, belum final dan masih akan dikonsultsikan dengan DPR dan pemerintah. Ini juga tak akan mengganggu tahapan proses pemilu terkait logistik dan sama sekali tidak ada pertimbangan politik,” jelasnya.
Syarwi Pangi hanya khawatir saja kalau pasangan capres-cawapres ditetapkan injuri time, menjelang penutupan pendaftaran tidak mendapatkan pasangan yang ideal. Yang pasti dalam surveinya, masyarakat percaya KPU akan bersikap netral (65%) dan tak percaya (18%), KPU jurdil (75%) dan tak percaya (16%).
Totok Haryanto juga menegaskan tak ada masalah dengan pengajuan atau percepatan pendaftaran capres-cawapres tersebut.
“Bawaslu tinggal melakukan pengawasan saja; apakah dalam proses itu ada pelanggaran atau tidak? Itu saja,” katanya.(j04)