Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Formades Minta Pemkab Humbahas Tidak Keluarkan Izin Galian C Di Bantaran Sungai Aek Sirahar

JAKARTA (Waspada) : Forum Masyarakat Desa (Formades) Purba Bersatu, Purba Sianjur dan Purba Baringin, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan tegas menolak aktivitas penambangan batu dan pasir.

Penegasan itu juga disampaikan masyarakat saat pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kab Humbahas melakukan peninjauan lokasi Galian C pada bataran sungai Sirahar, pada Rabu 12 April 2023, di Dusun Naggumba, Desa Purba Bersatu, Kecamatan Pakkat

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Formades Minta Pemkab Humbahas Tidak Keluarkan Izin Galian C Di Bantaran Sungai Aek Sirahar

IKLAN

Pasalnya, jika penambangan batu dan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Sirahar dibiarkan akan mengakibatkan longsornya lahan persawahan yang merupakan mata pencaharian utama masyarakat ketiga desa itu.

Menurut Ketua Formades Desa Purba Bersatu, Purba Sianjur dan Purba Baringin, Robby Seven Purba,ST, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Humbahas tidak mengeluarkan ijin galian C di daerah tersebut agar jangan sampai menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang mayoritas adalah petani.

” Dengan turunnya bapak- bapak pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Kab Humbahas tersebut, melihat secara langsung lokasi penambangan, kita yakin masih mempunyai hati nurani yang berpihak kepada para petani dan pemerintah tidak akan membiarkan pelaku kejahatan penambangan illegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan hilangnya lahan persawahan masyarakat serta kerusakan lingkungan sekitar Aek Sirahar dan Aek Sipoti di tiga desa tersebut, ujar Robby Seven Purba,ST, melalui keterangan tertulisnya , Kamis (13/4/2023), di Jakarta.

Sebelumnya, Formades Purba Bersatu, Purba Sianjur dan Purba Baringin, telah melayangkan surat bernomor 22/ FORMADES/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023 perihal penolakan lokasi Galian C disekitar Aek Sirahar

Lebih lanjut Ketua Formades Purba Bersatu, Purba Sianjur dan Desa Purba Baringin, Robby Seven Purba,ST mengingatkan bahwa pelaku kejahatan tambang ilegal dapat dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) Undang- undang nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE