DPR Usulkan Cukai Rokok Naik 5 Persen Dan Minuman Manis 2,5 Persen

  • Bagikan
DPR Usulkan Cukai Rokok Naik 5 Persen Dan Minuman Manis 2,5 Persen
Rokok/ist

JAKARTA (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan ke pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok minimal sebesar 5 persen per tahun untuk dua tahun ke depan, atau 2025 dan 2026.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal Cukai Hasil Tembakau (CHT).

“BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimun 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan,” katanya, Selasa (10/9/2024) di Jakarta

Hal tersebut tercantum dalam kesimpulan rapat kKerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada masa sidang I tahun 2024—2025.

Rapat itu dihadiri Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani, dan sejumlah pejabat lainnya.

Wahyu menyebutkan bahwa usulan kenaikan tarif tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT. Kenaikan yang lebih rendah dari kenaikan tarif cukai dalam dua tahun terakhir ini berdasarkan pertimbangan industri tembakau.

“Ini dalam rangka membatasi kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada jenis Sigaret Kretek Tangan [SKT] untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.

Selain soal tarif cukai rokok atau CHT, rapat tersebut juga menghasilkan kesimpulan untuk mendorong pemerintah melakukan evaluasi peraturan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Pemerintah diminta agar lebih memperhatikan kondisi sosial, geografis, dan kultur masyarakat serta kebutuhan masing-masing daerah,” himbau Wahyu.

Pihaknya turut meminta pemerintah untuk mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai.

Bukan hanya itu, pemerintah juga diminta untuk merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan Industri Hasil Tembakau dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1—15 tahun, serta mempertimbangkan faktor penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.

                                   Cukai Minuman Manis 

Dalam kesempatan itu, BAKN DPR menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5% pada 2025 dan akan naik bertahap sampai 20%.

Wahyu menjelaskan, bahwa DPR dan pemerintah telah mendalami isu cukai melalui berbagai rapat. BAKN dan pemerintah pun mencapai simpulan atas berbagai pembahasan cukai.

Dalam rata tersebut, BAKN DPR dan pemerintah menyepakati usulan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis. Legislatif dan eksekutif sepakat adanya usulan agar tarif cukai minuman manis minimal 2,5% pada tahun depan.

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%,” ungkap Wahyu.

Dia menjabarkan bahwa penerapan cukai minuman manis bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

“Minuman berpemanis memiliki eksternalitas atau efek samping dari konsumsinya, yakni risiko diabetes yang dapat menjadi masalah kesehatan. Kebijakan fiskal seperti cukai bertujuan untuk menekan eksternalitas itu.

“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari CHT,” ujar Wahyu. (J03).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPR Usulkan Cukai Rokok Naik 5 Persen Dan Minuman Manis 2,5 Persen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *