JAKARTA (Waspada): Melalui rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa (6/12/2022), di Gedung DPR RI Jakarta, akhirnya DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUUKUHP) jadi UU
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly . (J05)