Scroll Untuk Membaca

Nusantara

DPR Setujui RUU KUHP Jadi UU

DPR Setujui RUU KUHP Jadi UU
Gedung DPR RI Jakarta. (dok/waspada)

JAKARTA (Waspada): Melalui rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa (6/12/2022), di Gedung DPR RI Jakarta, akhirnya DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUUKUHP) jadi UU

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan momen bersejarah dalam  penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPR Setujui RUU KUHP Jadi UU

IKLAN

Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963. Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly . (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE