Scroll Untuk Membaca

Nusantara

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi UU

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi UU
Ketua DPR RI Puan Maharani /Ist

JAKARTA (Waspada): DPR RI resmi mmenyetujui Rancangan Undangan Undangan (RUU) terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. 

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Jakarta. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi UU

IKLAN

Pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan Perppu Ciptaker merupakan pelaksanaan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian formil UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Amanat keputusan MK tersebut antara lain memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Ciptaker dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak keputusan MK diucapkan. 

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, imbuhnya, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen. 

Airlangga menjelaskan telah dilakukan penetapan UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan UU dan telah memperjelas partisipasi bermakna.

“Dalam pembentukan perundang-undangan No. 13/2022 tersebut, maka penggunaan omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam peraturan perundang-undangan,” urainya. 

Pemerintah pun, lanjut Airlangga, telah membentuk Satgas Sosialisasi UU Ciptaker. Satgas bersama dengan kementerian dan lembaga, serta Pemda dan pemangku kepentingan telah melakukan sosialisasi di berbagai wilayah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap UU Ciptaker. 

“Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, pemerintah telah menerima masukan dan pandangan dari masyarakat serta pemangku kepentingan atas UUU Ciptaker,” ungkapnya. 

Pemerintah juga terus menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali atas kesalahan teknis dalam UU Ciptaker baik terkait huruf tidak lengkap, rujukan pasal, ayat tidak tepat, salah ketik, judul, serta paragraf, pasal, dan ayat yang tidak bersifat substansial. 

Airlangga menambahkan, latar belakang lainnya adalah Indonesia saat ini dihadapkan pada situasi dinamika global sehingga dibutuhkan kepastian hukum. 

“Pelaksanaan UU Cipta Kerja di mana berdampak pada kepastian perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja, pada saat ini dan di masa mendatang,” kata Airlangga. (J03) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE