JAKARTA (Waspada): DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menjadi UU.
Persetujuan tu diberikan DPR melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Abdul Muhaimin Iskandar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
DPR juga menyetujui perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Diketahui, Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun RUU tentang Kepariwisataan. Adapun pengaturan substansi RUU tersebut didasarkan pada paradigma baru kepariwisataan, yaitu dari pariwisata yang berbasis pada jumlah massa (mass tourism) ke pariwisata berkualitas yang berkelanjutan dan regeneratif (quality tourism)_
Sebelumnya, sembilan fraksi di DPR juga memberikan persetujuannya atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota jadi RUU Usulan DPR.
Adapu cakupan materi penyusunan ke 26 RUU tersebut memberi paradigma baru pelaksanaan desentralisasi asimetris dalam pengembangan daerah otonom.
RUU ini juga memungkinkan untuk diberikan keleluasaan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mengembangkan daerahnya, sesuai karakteristik, kapasitas, kemampuan, dan potensi masing-masing daerah, dalam bingkai NKRI.
Pada kesempatan ini Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
“Melalui forum yang terhormat ini, saya atas nama pimpinan mengucapkan terimakasih kepada saudara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, saudara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta seluruh jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Muhaimin Iskandar . (J05)