Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

DPR – Pemerintah Setujui PMN Untuk 19 BUMN Senilai Rp27,4 Triliun

DPR - Pemerintah Setujui PMN Untuk 19 BUMN Senilai Rp27,4 Triliun
Menkeu Sri Mulyani (kri) saat rapat di Gedung DPR RI Jakata. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Komisi XI DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan, menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 19 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan total nilai sebesar Rp27,4 triliun.

“Kita telah sepakati PMN tersebut sudah termasuk PMN nontunai dan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah untuk tahun anggaran 2024,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (3/7/2024), di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPR - Pemerintah Setujui PMN Untuk 19 BUMN Senilai Rp27,4 Triliun

IKLAN

Komisi XI DPR RI menyetujui sebagian besar PMN yang diusulkan pemerintah. Adapun, total PMN tunai yang disetujui pada tahun anggaran 2024 berjumlah Rp13 triliun dan PMN non tunai mencapai Rp14,4 triliun.

Dengan demikian, total PMN tahun anggaran 2024 yang disetujui Rp27,4 triliun.

Dari sejumlah PMN tersebut, Komisi XI DPR setuju menaikkan pemberian PMN kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menjadi Rp1,5 triliun, dari yang sebelumnya diajukan Rp500 miliar.

Komisi XI DPR juga menyetujui pemberian PMN kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun, lebih rendah dari usulan awal yakni Rp10 triliun karena BUMN ini dinilai bermasalah.

Lebih lanjut, Komisi XI DPR juga menolak atau tidak menyetujui pelaksanaan PMN tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi tahun anggaran 2024 kepada Badan – Bank Tanah sebesar Rp1 triliun.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa BUMN yang telah mendapatkan PMN ini harus melaksanakan tugasnya dengan menjaga tata kelola yang baik, juga kompetensi dan profesionalisme serta integritas yang tinggi.

“Kami juga menyepakati PMN ini harus terus dimonitor dengan key performance indicators yang akan dimintakan pada para manajemen BUMN dan tadi telah dimintakan laporan setiap 6 bulan kepada Komisi XI,” tegas Menkeu.

Sri Mulyani menambahkan, Kemenkeu juga akan melakukan kontrak kinerja dengan masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan melakukan evaluasi secara berkala. Berikut adalah rincian pemberian PMN tunai dan nontunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024:

PMN Tunai Tahun Anggaran 2024 
  1. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,89 triliun.

2 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5 triliun.

  1. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun.
  2. PT Industri Kereta Api Indonesia sebesar Rp965 miliar.
  3. PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun.
  4. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi.
  5. Kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp635 miliar

PMN Non Tunai Tahun Anggaran 2024

  1. PT Hutama Karya (Persero) berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun
  2. PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar.
  3. PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar.
  4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun.
  5. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar.
  6. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367,53 miliar.
  7. Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460,72 miliar.
  8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar.
  9. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun.
  10. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828,36 miliar.

11.vPerum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,1 triliun

  1. PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun. (J03).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE